Perkuat Aturan PPNS, Kemenkum Sulteng Serap Masukan Pemkab Banggai

  • 28 Agt 2026 19:34 WIB
  •  Ampana

RRI.CO,ID, Banggai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong penguatan regulasi mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Banggai melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Kamis 27 Agustus 2026 menjadi ruang untuk menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Fandy Ryanto. Konsultasi publik turut dihadiri unsur BRIDA Kabupaten Banggai, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banggai, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS dari sejumlah instansi terkait, serta tim kajian penelitian dan penyusun Naskah Akademik Ranperda.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat agar setiap norma yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

“Regulasi mengenai PPNS harus mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan dan mekanisme koordinasi penyidikan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Karena itu, setiap masukan dari pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda,” ujar Rakhmat.

Dalam konsultasi tersebut, tim penyusun memaparkan substansi Ranperda yang telah disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sejumlah materi masih memerlukan pendalaman, antara lain mengenai kedudukan dan kewenangan PPNS, koordinasi dengan Penyidik POLRI, pemberian insentif atau honorarium, kode etik, sekretariat PPNS, pembinaan, pengaturan bagi PPNS yang beralih tugas, hingga jangka waktu penetapan Peraturan Daerah.

Berbagai masukan kemudian disampaikan peserta. Bagian Hukum Kabupaten Banggai, misalnya, memberikan perhatian terhadap mekanisme pemberian insentif atau honorarium bagi PPNS. Peserta juga mengusulkan agar format berita acara yang digunakan PPNS dapat dituangkan sebagai lampiran Ranperda, sementara sejumlah ketentuan teknis seperti pengangkatan kembali pejabat PPNS dan pakaian dinas dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Dari unsur Penyidik POLRI, pembahasan menitikberatkan pada pentingnya sinergi dan koordinasi antara PPNS dengan Penyidik POLRI. Mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan penyidikan dinilai perlu dirumuskan secara jelas untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Masukan serupa disampaikan unsur Satuan Polisi Pamong Praja yang menyoroti perlunya pengaturan lebih tegas mengenai koordinasi PPNS dengan Penyidik POLRI dan Kejaksaan, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan penyidikan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, PPNS dari BPOM mengingatkan agar rumusan kewenangan PPNS diselaraskan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kejelasan rumusan mengenai “tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan”.

Peserta juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara PPNS dengan staf administrasi maupun staf lapangan yang tidak berstatus sebagai PPNS. Dari unsur PPNS Dinas Lingkungan Hidup, disampaikan bahwa Ranperda perlu mencakup PPNS pada perangkat daerah secara keseluruhan dan tidak hanya terbatas pada PPNS Satuan Polisi Pamong Praja.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim penyusun menyampaikan bahwa seluruh pandangan peserta akan diinventarisasi dan dikaji sebagai bahan penyempurnaan substansi Ranperda.

Ketentuan yang bersifat teknis dan operasional juga akan dipertimbangkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Penyesuaian turut dilakukan terhadap pengaturan staf administrasi dan staf lapangan agar tidak disamakan dengan PPNS.

Pembahasan turut mencermati keberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 sebagai salah satu rujukan sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana nasional yang baru. Adapun kewenangan PPNS yang telah diatur dalam KUHAP tetapi belum terakomodasi dalam Permendagri tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan Penyidik POLRI.

Tim penyusun juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah kewenangan PPNS, termasuk mengenai kemungkinan kewenangan melakukan penangkapan. Materi tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pengaturan dalam Ranperda.

Rakhmat mengatakan, keterlibatan berbagai unsur dalam konsultasi publik merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan pelaksanaan tugas PPNS di daerah.

“Yang kita bangun bukan sekadar produk hukum, tetapi regulasi yang operasional dan memberikan kepastian bagi PPNS dalam menjalankan tugasnya. Sinergi antara pemerintah daerah, PPNS, Penyidik POLRI, serta Kementerian Hukum diperlukan agar pengaturannya komprehensif dan implementatif,” jelasnya.

Hasil konsultasi publik selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Kabupaten Banggai tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, khususnya pada aspek kewenangan, koordinasi penyidikan, kelembagaan, pembinaan, kode etik, pemberian insentif, serta pengaturan teknis lainnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng bersama BRIDA Kabupaten Banggai dan perangkat daerah terkait selanjutnya akan melanjutkan inventarisasi dan telaah terhadap seluruh masukan, menyempurnakan Naskah Akademik dan rumusan pasal, serta melakukan pendalaman dengan Penyidik POLRI terkait kewenangan dan mekanisme koordinasi PPNS.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun produk hukum daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mampu mendukung efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Banggai.

Jika diinginkan, saya juga bisa  mengembangkan rilis ini menjadi 2–3 rilis berbeda dengan sudut pemberitaan yang lebih spesifik, misalnya  fokus pada penguatan kewenangan PPNS, sinergi PPNS dan POLRI, atau penyesuaian Ranperda dengan KUHAP terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....