Morowali Siapkan Dasar Hukum Simpul Jaringan Geospasial

  • 28 Agt 2026 00:02 WIB
  •  Ampana

RRI.CO,ID, Palu – Pemerintah Kabupaten Morowali menyiapkan regulasi untuk memperkuat pengelolaan informasi geospasial di daerah. Regulasi tersebut dituangkan melalui Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial.

Rancangan tersebut menjadi salah satu materi dalam rapat fasilitasi harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis 27 Agustus 2026.

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Pembahasan diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Morowali dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sopian mengatakan penyelenggaraan informasi geospasial membutuhkan regulasi yang memberikan kejelasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatannya. Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan norma dapat diterapkan dengan baik.

“Regulasi harus disusun secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pengaturan. Teknik penyusunan dan penggunaan istilah juga harus diperhatikan sehingga norma yang dihasilkan jelas dan mudah diterapkan,” ujar Sopian.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan data geospasial memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Karena itu, pengelolaan data tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas dan terintegrasi.

“Data geospasial memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan. Penyelenggaraannya membutuhkan landasan hukum yang jelas agar data dapat dikelola secara tertib, terintegrasi dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkap Rakhmat.

Dalam harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan masukan terhadap substansi rancangan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap teknik penyusunan dan penggunaan sejumlah istilah asing agar memiliki padanan bahasa Indonesia yang sesuai.

Pemerintah Kabupaten Morowali selanjutnya akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui perbaikan dan penyempurnaan rancangan. Setelah seluruh proses perbaikan selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.

Harmonisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah. Kerja sama Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Morowali diharapkan menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....