Kemenkum Sulteng Harmonisasi Dua Raperbup Penanggulangan Bencana Banggai
- 11 Agt 2026 22:54 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai, Selasa 11 Agustus 2026. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi terkait penanggulangan bencana memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Dua Raperbup yang dibahas yakni Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2026–2028 dan Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana Tahun 2026–2028. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng dan melibatkan unsur pemerintah daerah serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, BPBD Kabupaten Banggai beserta jajaran, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Bagian Hukum Kabupaten Banggai, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi yang dibentuk juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Rakhmat menegaskan, proses harmonisasi tidak hanya menyangkut aspek teknik penyusunan peraturan, tetapi juga substansi materi muatan. Karena itu, setiap ketentuan perlu disusun secara jelas, tepat, dan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan, Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah diarahkan menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melaksanakan program penanggulangan bencana. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
Sementara itu, Raperbup tentang Kajian Risiko Bencana disusun untuk memberikan gambaran mengenai potensi dan tingkat risiko bencana di Kabupaten Banggai. Kajian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana secara terpadu.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan sejumlah masukan terhadap kedua rancangan regulasi tersebut. Masukan mencakup kesesuaian dasar hukum, periodisasi, ruang lingkup pengaturan, sistematika, penggunaan istilah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan daerah.
Para pihak juga menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan kedua Raperbup. Penyempurnaan dilakukan untuk memperjelas peran serta kewenangan perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana.
Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi. Kanwil Kemenkum Sulteng akan menyampaikan hasil harmonisasi dan rekomendasi penyempurnaan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk ditindaklanjuti.
Setelah perbaikan dilakukan oleh pemrakarsa, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum akan melakukan verifikasi. Tahapan tersebut dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi atau SSH.
Harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Regulasi diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harmonis, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....