Harmonisasi Perbup Morowali Perkuat Kepastian Batas Kelurahan Bungi

  • 27 Agt 2026 10:32 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kepastian batas wilayah Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diperkuat melalui harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah. Harmonisasi dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah untuk memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas.

Rapat harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.

Pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kelurahan Bungi. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperjelas batas wilayah Kelurahan Bungi di Kecamatan Bungku Tengah.

Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Morowali dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Peserta antara lain Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Bungku Tengah, serta Lurah Bungi.

Turut hadir Lurah Matano dan Lurah Marsaoleh untuk memberikan masukan terkait batas wilayah dalam rancangan regulasi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati aspek kewenangan, substansi, serta teknik penyusunan peraturan.

Sopian mengatakan, harmonisasi diperlukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya, regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Setiap produk hukum daerah harus memiliki landasan yang kuat, baik kewenangan, substansi maupun teknik penyusunan,” ujar Sopian. Ia menambahkan, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya ketepatan pengaturan batas wilayah. Menurutnya, penataan batas melalui regulasi yang tepat mendukung kepastian hukum dalam pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Regulasi mengenai batas wilayah bukan sekadar penetapan administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum,” kata Rakhmat. Ia menekankan setiap batas wilayah harus dirumuskan secara cermat dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan. Pemrakarsa juga diminta memperbaiki teknik penulisan dan penggunaan istilah sesuai kaidah pembentukan peraturan.

Hasil harmonisasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan rancangan. Pemerintah Kabupaten Morowali akan menyesuaikan materi rancangan berdasarkan masukan yang telah diberikan.

Setelah penyempurnaan dilakukan, proses akan dilanjutkan menuju penerbitan Surat Selesai Harmonisasi atau SSH. Langkah tersebut memperkuat peran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam pembentukan produk hukum daerah.

Harmonisasi diharapkan menghasilkan regulasi batas wilayah yang jelas, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif. Kepastian tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Bungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....