Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Sejumlah Raperda Banggai
- 04 Sep 2026 08:27 WIB
- Ampana
RRI.CO,ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi rapat harmonisasi sejumlah rancangan produk hukum daerah Kabupaten Banggai, Kamis 3 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama jajaran Kanwil serta perwakilan Pemkab dan DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut permohonan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk melakukan harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati. Sebanyak tujuh rancangan produk hukum dibahas, di antaranya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Desa Wisata, Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk UMKM, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pembahasan mencakup Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua Raperbup yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan perubahan ketujuh atas Peraturan Bupati Banggai Nomor 11 Tahun 2015 turut masuk dalam agenda harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi yang harmonis dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah untuk memastikan setiap regulasi memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal,” ujar Rakhmat.
Dalam prosesnya, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemkab dan DPRD Kabupaten Banggai melakukan pencermatan terhadap substansi masing-masing rancangan regulasi. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan materi muatan serta mencegah terjadinya tumpang tindih dan konflik norma saat regulasi diterapkan.
Rakhmat menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum, pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan karakteristik daerah. Ia berharap proses harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pendampingan dan koordinasi bersama pemerintah daerah serta DPRD. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang harmonis, berkualitas dan memberikan kepastian serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....