Morowali Utara Perkuat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Daerah
- 02 Sep 2026 17:30 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara didorong memperkuat inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual daerah. Upaya tersebut dibahas dalam konsultasi pelayanan kekayaan intelektual antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dan Bappelitbangda Morowali Utara, Rabu 2 September 2026.
Konsultasi berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan dihadiri Sekretaris Bappelitbangda Morowali Utara, Ir. La Ode Muhammad Yani Samu.Pertemuan membahas sejumlah rezim kekayaan intelektual, mulai dari Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, hingga Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan potensi kekayaan intelektual masyarakat perlu dipetakan dan didokumentasikan sejak dini.Menurutnya, inventarisasi menjadi langkah penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakteristik setiap potensi daerah.
“Banyak potensi daerah yang lahir dari tradisi dan kreativitas masyarakat. Tugas kita bersama adalah mengidentifikasi, mendokumentasikan, kemudian memastikan perlindungannya sesuai dengan rezim kekayaan intelektual,” ujar Rakhmat.
Bappelitbangda Morowali Utara menyampaikan rencana inventarisasi sejumlah potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang berkembang di masyarakat.Potensi tersebut meliputi lagu daerah, tari tradisional, upacara adat, motif batik, ekspresi budaya tradisional, serta berbagai kekayaan budaya lainnya.
Hasil inventarisasi nantinya akan dianalisis untuk menentukan potensi yang dapat dicatatkan atau didaftarkan sesuai dengan rezim kekayaan intelektual.Untuk mempercepat proses tersebut, Bappelitbangda akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Daerah serta perangkat daerah terkait.
Hasil inventarisasi ditargetkan dapat ditindaklanjuti melalui pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Bukti pencatatan maupun sertifikat diharapkan dapat diserahkan dalam rangkaian HUT Kabupaten Morowali Utara pada Oktober 2026.
Rakhmat menilai momentum tersebut dapat menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap karya dan budaya masyarakat.
“Kita berharap momentum HUT Morowali Utara nantinya tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi ruang untuk menunjukkan hasil nyata perlindungan kekayaan intelektual daerah,” tegasnya.
Selain inventarisasi, konsultasi membahas penguatan Sentra Kekayaan Intelektual Bappelitbangda Morowali Utara. Sentra KI diharapkan berperan dalam sosialisasi, penyebarluasan informasi, dan pendampingan awal kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengatakan penguatan Sentra KI dapat memperluas akses layanan kekayaan intelektual di daerah.
“Sentra KI merupakan salah satu ujung tombak dalam mendekatkan informasi dan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat,” ungkap Aida.
Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan memberikan pendampingan dalam pemetaan, identifikasi, dan analisis hasil inventarisasi kekayaan intelektual Morowali Utara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap karya, tradisi, dan ekspresi budaya masyarakat sekaligus memastikan potensi tersebut tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....