Kemenkum Sulteng Harmonisasi Pergub, Perkuat Tata Kelola BLUD Labkes
- 20 Agt 2026 19:17 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit pelayanan kesehatan.
Harmonisasi dilakukan melalui rapat fasilitasi terhadap satu Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis 20 Agustus 2026.
Rancangan tersebut mengatur Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal BLUD pada Unit Pelaksana Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa. Ia menegaskan harmonisasi diperlukan untuk memastikan substansi rancangan regulasi selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta nilai-nilai Pancasila.
“Proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta nilai-nilai Pancasila. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar I Putu.
Rapat dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, aspek teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, serta keterpaduan substansi rancangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rancangan Pergub tersebut memiliki urgensi strategis karena akan menjadi landasan hukum bagi tata kelola BLUD, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penyusunan Rencana Strategis (Renstra), serta pengelolaan keuangan pada UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan pencermatan terhadap seluruh substansi rancangan. Sejumlah masukan disepakati untuk ditindaklanjuti, termasuk penyesuaian materi muatan dan penyempurnaan teknik penulisan peraturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan fasilitasi harmonisasi merupakan bentuk kontribusi Kementerian Hukum dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan peraturan, tetapi merupakan proses memastikan regulasi memiliki kepastian hukum, tidak saling bertentangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan regulasi yang berkualitas, penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat berjalan lebih optimal,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, regulasi mengenai tata kelola BLUD pada unit pelayanan kesehatan memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap substansi perlu dirumuskan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus ruang pengelolaan yang sesuai dengan karakteristik BLUD.
Melalui rapat tersebut, proses harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Gubernur telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara. Selanjutnya, perangkat daerah pemrakarsa akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.
Setelah seluruh perbaikan dinyatakan sesuai, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melanjutkan tahapan dengan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadirkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, dan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....