Hari Pengayoman Ke-81, Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Pelayanan Hukum

  • 20 Agt 2026 07:47 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, transparan, dan berdampak bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di halaman Kantor Kemenkum Sulteng, Rabu 19 Agustus 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum Republik Indonesia. Upacara dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda Sulawesi Tengah, kementerian/lembaga mitra kerja, perguruan tinggi, perbankan, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutan Menteri Hukum yang dibacakan Rakhmat Renaldy, ditegaskan bahwa Hari Pengayoman bukan sekadar momentum memperingati perjalanan pengabdian Kementerian Hukum. Peringatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen memberikan pelayanan terbaik yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Menteri Hukum juga menekankan semangat “PASTI Ada Solusi” sebagai budaya kerja seluruh jajaran Kementerian Hukum. Setiap pelayanan diharapkan mampu memberikan kepastian, kemudahan, serta penyelesaian terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap proses yang dapat dipercepat harus dipercepat dan pelayanan yang dapat dipermudah harus disederhanakan. Persoalan yang dapat diselesaikan di wilayah juga diharapkan tidak selalu harus dibawa ke tingkat pusat.

Transformasi digital menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan pelayanan hukum. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menteri Hukum juga menekankan penguatan peran Kantor Wilayah sebagai problem solver di daerah. Kantor Wilayah diharapkan mampu memahami kebutuhan daerah sekaligus memberikan solusi terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Sejalan dengan pesan tersebut, Rakhmat Renaldy menegaskan Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum memperkuat kualitas pelayanan dan pengabdian jajaran Kementerian Hukum di Sulawesi Tengah. Pelayanan hukum harus semakin mudah, cepat, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rakhmat juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, Forkopimda, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kekuatan dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang mampu menjawab kebutuhan daerah.

Komitmen tersebut tercermin melalui berbagai capaian Kanwil Kemenkum Sulteng sepanjang 2026. Pada sektor Kekayaan Intelektual, hingga Semester I 2026 tercatat 1.234 permohonan, terdiri atas 164 permohonan merek, tujuh paten, 1.043 hak cipta, satu indikasi geografis, dan 19 Kekayaan Intelektual Komunal.

Dari layanan tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak tercatat berasal dari layanan merek sebesar Rp162,1 juta. Selanjutnya, PNBP dari layanan paten mencapai Rp18,4 juta dan hak cipta sebesar Rp208,6 juta.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakat dan potensi daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, penguatan Indikasi Geografis, serta fasilitasi berbagai layanan Kekayaan Intelektual.

Selain itu, pelayanan hukum lainnya terus diperkuat melalui harmonisasi rancangan peraturan daerah. Termasuk pendampingan dan koordinasi hukum, penguatan layanan Administrasi Hukum Umum, serta pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian Hukum di daerah.

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak.” Tema tersebut menegaskan arah perubahan pelayanan hukum yang mengedepankan teknologi, efektivitas, serta kebutuhan masyarakat.

Melalui momentum tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kolaborasi, serta mengoptimalkan transformasi digital. Langkah tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah diakses dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rakhmat Renaldy menegaskan, pengayoman tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan tugas kedinasan. Lebih dari itu, setiap tugas harus memberikan manfaat dan dampak yang nyata bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....