Kemenkum Sulteng Perkuat Sentra KI lewat SIGAP-KI di Poso
- 09 Agt 2026 19:21 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Poso - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI).
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso, Jumat 7 Agustus 2026.
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan UNSIMAR Poso mulai pukul 09.00 WITA tersebut diterima langsung oleh Rektor UNSIMAR, Dr. Novalita F. Tungka, S.S., M.Pd.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong perguruan tinggi agar lebih aktif mengidentifikasi, melindungi, mendaftarkan, dan memanfaatkan potensi KI yang dihasilkan sivitas akademika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., mengatakan perguruan tinggi memiliki potensi KI yang besar melalui hasil penelitian, inovasi, kreativitas, serta berbagai karya dosen dan mahasiswa.
“Sentra KI memiliki peran penting untuk memastikan hasil penelitian, inovasi, dan karya yang dihasilkan di perguruan tinggi tidak berhenti begitu saja. Potensi tersebut perlu diidentifikasi, dilindungi, didaftarkan, dan jika memungkinkan dikembangkan agar dapat memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun masyarakat,” ujar Dharmayasa.
Menurutnya, penguatan Sentra KI juga diperlukan agar perguruan tinggi memiliki data yang jelas mengenai potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah penguatan Sentra KI UNSIMAR, antara lain optimalisasi fungsi Sentra KI, inventarisasi potensi KI, peningkatan fasilitasi pendaftaran, penguatan data dan pelaporan, serta peningkatan koordinasi antara perguruan tinggi dan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, Dharmayasa juga memperkenalkan Proyek Perubahan SIGAP-KI atau Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual.
SIGAP-KI dirancang untuk memperkuat tata kelola pembinaan Sentra KI agar lebih terarah, terintegrasi, berbasis data, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui program tersebut, Sentra KI didorong lebih aktif menyampaikan data dan laporan kinerja, memetakan potensi KI, menyusun rencana aksi, serta menindaklanjuti hasil pembinaan dan evaluasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu tempat lahirnya banyak inovasi dan kreativitas. Karena itu, kita ingin setiap potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dosen maupun mahasiswa dapat teridentifikasi dan mendapatkan pelindungan yang tepat. Jangan sampai karya yang sudah dihasilkan hanya tersimpan sebagai dokumen atau hasil penelitian, tetapi tidak dilindungi dan tidak dikembangkan lebih lanjut,” ujar Rakhmat.
Ia mengatakan SIGAP-KI diharapkan dapat membantu membangun pembinaan Sentra KI yang lebih terarah dan memiliki ukuran kinerja yang jelas.
“Kita tidak hanya ingin Sentra KI ada secara kelembagaan, tetapi juga aktif menjalankan fungsinya. Sentra KI harus mampu membantu perguruan tinggi memetakan potensi karya dan inovasi, mendorong proses pendaftaran, serta menjadi penghubung dengan sistem pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Dengan begitu, hasil karya dari perguruan tinggi dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” jelasnya.
Rektor UNSIMAR Poso, Dr. Novalita F. Tungka, S.S., M.Pd., menyambut baik koordinasi dan penguatan Sentra KI yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng.
UNSIMAR menyatakan kesiapan untuk terus membangun sinergi dan koordinasi dalam meningkatkan kinerja Sentra KI serta mendorong pelindungan terhadap berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai pentingnya penguatan peran Sentra KI UNSIMAR. Pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi juga dinilai perlu dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Pengenalan SIGAP-KI menjadi langkah awal untuk meningkatkan keterlibatan aktif Sentra KI UNSIMAR dalam pemetaan potensi KI, penyampaian data dan laporan kinerja, penyusunan rencana aksi, serta tindak lanjut hasil pembinaan.
Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui kolaborasi bersama UNSIMAR. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja Sentra KI sekaligus mendukung implementasi SIGAP-KI di Sulawesi Tengah.
Melalui penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak karya, inovasi, dan hasil penelitian di Sulawesi Tengah yang memperoleh pelindungan hukum.
Karya tersebut diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset Kekayaan Intelektual yang bernilai dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....