Kemenkum Sulteng Perkuat Pelindungan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih

  • 05 Jun 2026 13:41 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan daya saing koperasi melalui perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah guna mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.

Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026 di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Henny Anggraini.

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah pendaftaran merek kolektif sekaligus memperkuat identitas usaha koperasi yang menjadi bagian dari program penguatan ekonomi kerakyatan di Sulawesi Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah produk dan jasa yang dihasilkan koperasi.

“Merek kolektif bukan hanya identitas usaha, tetapi juga instrumen hukum yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk koperasi. Dengan adanya perlindungan merek, koperasi memiliki kepastian hukum sekaligus peluang yang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat yang perlu didukung melalui berbagai instrumen hukum, termasuk perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Pemerintah terus mendorong koperasi menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan. Karena itu, pelindungan merek kolektif harus menjadi perhatian bersama agar identitas dan reputasi koperasi dapat terjaga serta memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam koordinasi tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif yang akan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai mitra strategis. Kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai manfaat dan prosedur pendaftaran merek kolektif kepada pengurus maupun anggota Koperasi Merah Putih.

Selain itu, kegiatan pendampingan nantinya juga akan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki keterkaitan dengan koperasi sebagai mitra pemasok produk maupun jasa. Peserta direncanakan berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang selama ini menjadi wilayah dengan aktivitas koperasi yang cukup berkembang.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperluas akses pelindungan Kekayaan Intelektual bagi koperasi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui komitmen untuk membantu proses inventarisasi koperasi yang potensial dan siap mengajukan pendaftaran merek kolektif.

Menurut Rakhmat Renaldy, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual.

“Kami percaya bahwa sinergi antara Kemenkum dan Dinas Koperasi akan mempercepat lahirnya koperasi-koperasi yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki perlindungan hukum terhadap identitas usaha yang mereka bangun. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan pendataan koperasi yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan merek kolektif, menyampaikan informasi dan dokumen persyaratan pendaftaran, serta melakukan koordinasi lanjutan terkait pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan.

Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak Koperasi Merah Putih yang memperoleh pelindungan merek kolektif, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat identitas usaha, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis koperasi dan usaha rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....