Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris
- 04 Sep 2026 08:27 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan atau DSK tentang evaluasi dampak kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kamis 3 Agustus 2026. Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung tersebut diikuti Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Zoom Meeting.
Diskusi dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum secara virtual dan menjadi ruang pertukaran informasi antar-Kantor Wilayah. Pembahasan difokuskan pada efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dalam diskusi tersebut, Tim Kerja AIEK Kanwil Kemenkum Bangka Belitung menyampaikan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan kebijakan. Tantangan tersebut meliputi kepastian registrasi laporan, keterbatasan kewenangan Majelis Pengawas Daerah, pengawasan berbasis data dan pemerataan pemeriksaan Notaris di wilayah kepulauan.
Narasumber dari Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Harmoni Napitulu, menekankan perlunya penguatan regulasi dan sistem pendukung pemeriksaan Notaris. Penguatan tersebut mencakup kepastian setiap tahapan pemeriksaan, keseragaman SOP, monitoring dan evaluasi kinerja Majelis Pengawas, pengelolaan protokol serta dukungan sumber daya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bangka Belitung, Yuli Kemala, menjelaskan pentingnya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung profesionalisme Notaris. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara sah, objektif dan berdasarkan bukti, sekaligus memberikan ruang bagi Notaris menggunakan hak pembelaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan DSK menjadi momentum untuk memperkuat perspektif jajaran Kanwil dalam melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat aspek normatif, tetapi juga perlu memperhatikan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Setiap masukan dan pengalaman antarwilayah menjadi pembelajaran untuk menghasilkan evaluasi yang lebih komprehensif dan berbasis kebutuhan,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, hasil diskusi akan menjadi referensi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi dampak kebijakan di Sulawesi Tengah. Penguatan regulasi, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan peningkatan kelembagaan, sistem informasi dan sumber daya manusia agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan konsisten.
Dari kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memperoleh sejumlah masukan terkait penguatan tahapan pemeriksaan, penyeragaman administrasi dan SOP, serta optimalisasi monitoring dan evaluasi kinerja Majelis Pengawas. Masukan lainnya mencakup peningkatan dukungan sistem informasi dan sumber daya dalam mendukung proses pemeriksaan Notaris.
Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dengan unit terkait dan pemangku kepentingan. Berbagai masukan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk mendukung kebijakan hukum yang adaptif, efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun profesi Notaris.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....