Addendum Bantuan Hukum 2026 Perkuat Pelayanan Masyarakat

  • 20 Mei 2026 20:23 WIB
  •  Ampana

RRI.CO,ID, Palu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat melalui kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Palu, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian serta para Direktur dan Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, untuk memperoleh keadilan secara cuma-cuma sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Pelaksanaan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Negara bertanggung jawab menjamin hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma,” ujar Rakhmat Renaldy di Ruang Garuda Kemenkum Sulteng.

Ia menjelaskan, penandatanganan kontrak addendum tersebut menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan dan optimalisasi layanan bantuan hukum di Sulawesi Tengah. Menurutnya, addendum bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Addendum ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif, profesional, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” lanjutnya.

Selain penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi, Kanwil Kemenkum Sulteng juga terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah. Keberadaan Posbankum dinilai menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum awal, edukasi hukum, hingga pendampingan masyarakat sebelum permasalahan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Melalui Posbankum, masyarakat kini semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum tanpa harus datang jauh ke pusat kota. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat hingga tingkat akar rumput.

Rakhmat Renaldy menekankan bahwa pelayanan bantuan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian perkara semata, tetapi juga harus mampu memberikan edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.

Ia pun mengingatkan seluruh Organisasi Bantuan Hukum untuk menjaga integritas, transparansi, dan tertib administrasi dalam menjalankan program bantuan hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum harus terus dijaga melalui pelayanan yang responsif, humanis, dan berkualitas.

“Kami berharap seluruh organisasi bantuan hukum yang berjumlah 18 ini dapat menjalankan program ini secara akuntabel dan profesional, serta terus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi bantuan hukum yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan di Sulawesi Tengah.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat demi terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....