Kemenkum Sulteng Tingkatkan Kapasitas Paralegal Posbankum Desa
- 09 Jul 2026 13:28 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Penguatan Kapasitas Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis 9 Juli 2026.
Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Sopian, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Kegiatan diikuti paralegal Posbankum Desa/Kelurahan dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Menghadirkan Corporate Lawyer sekaligus Mentor Paralegal Profesional, Nur Aida, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan Sopian, disebutkan bahwa peningkatan kompetensi paralegal merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan paralegal memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
«"Paralegal merupakan ujung tombak layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran mereka menjadi jembatan antara masyarakat dengan negara dalam memperoleh akses terhadap keadilan yang mudah, cepat, dan berkualitas," tegas Rakhmat Renaldy.»
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan agar paralegal mampu menjawab dinamika persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
«"Kami ingin setiap paralegal tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, mediasi, dan pendampingan yang baik. Dengan sumber daya paralegal yang kompeten, layanan bantuan hukum akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan desa yang sadar hukum," tambahnya.»
Selama kegiatan, peserta mendapatkan penguatan materi mengenai peran strategis paralegal, etika pendampingan hukum, teknik penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, serta praktik pendampingan yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di Posbankum Desa/Kelurahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....