Produk Lokal Sulteng Didorong Miliki Perlindungan Hukum
- 13 Mei 2026 19:16 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong perlindungan dan pemberdayaan kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah melalui sosialisasi pemberdayaan kekayaan intelektual di bidang indikasi geografis dan merek kolektif Koperasi Merah Putih bertajuk “Koperasi Merah Putih Jaga Indikasi Geografis: dari Desa untuk Dunia” di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat pemahaman tentang pentingnya perlindungan merek dan indikasi geografis sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah dan koperasi.
Acara diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, yang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan koperasi terhadap manfaat perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, saat membuka kegiatan mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam menjaga identitas dan kualitas produk lokal agar mampu bersaing secara luas.
“Produk unggulan daerah harus memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat. Melalui merek kolektif dan indikasi geografis, kita tidak hanya menjaga kualitas produk, tetapi juga memperkuat nilai ekonomi dan reputasi daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pemanfaatan kekayaan intelektual yang optimal, produk lokal Sulawesi Tengah memiliki peluang besar dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Ihsan Budiono, terkait sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam materinya, Ihsan Budiono menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung perlindungan produk unggulan daerah melalui skema kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis.
Materi berikutnya disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah, Henny Anggraini, mengenai penguatan daya saing Koperasi Merah Putih melalui merek dan indikasi geografis.
Ia menyoroti besarnya potensi koperasi dalam mengembangkan produk lokal yang memiliki nilai tambah apabila didukung perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, memberikan materi mengenai penguatan dan pemahaman merek serta merek kolektif. Peserta diberikan pemahaman terkait prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, hingga strategi pengembangan usaha berbasis merek kolektif.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak koperasi dan pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat perekonomian daerah berbasis potensi unggulan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....