Kemenkum Sulteng Perkuat Pelindungan KI Pelaku UKM Palu

  • 09 Agt 2026 19:20 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah terus memperkuat edukasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Palu.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada Pelaku UKM yang digelar PT Pegadaian Kantor Area Palu, Sabtu 8 Agustus 2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dengan memberikan pemahaman mengenai Hak Cipta dan Merek.

Dharmayasa menjelaskan, merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi merupakan aset penting bagi pelaku usaha. Karena itu, pelaku UKM perlu memastikan merek yang dipilih memiliki daya pembeda dan tidak memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain.

“Pelaku usaha perlu melihat merek sebagai aset yang harus dilindungi. Sebelum mendaftarkan merek, sebaiknya dilakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan nama yang dipilih belum digunakan pihak lain. Langkah sederhana ini penting agar pelaku usaha dapat menghindari masalah dan memberikan kepastian terhadap identitas usaha yang sudah dibangun,” jelasnya.

Peserta juga mendapatkan informasi mengenai layanan Kekayaan Intelektual, termasuk ketentuan PNBP untuk pendaftaran merek dan pencatatan Hak Cipta. Dalam rangka Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyediakan fasilitasi pencatatan Hak Cipta gratis untuk 25 karya dengan kategori tertentu.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan pelindungan KI perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing pelaku UKM.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang mendaftarkan merek atau mencatatkan karya. Ini juga tentang memastikan hasil kreativitas dan inovasi masyarakat memiliki nilai ekonomi serta mendapatkan kepastian hukum. Karena itu, kami mendorong pelaku UKM untuk tidak hanya menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga melindungi merek dan karya yang mereka miliki,” ujar Rakhmat.

Kegiatan tersebut juga dilengkapi pelayanan langsung berupa penelusuran nama merek melalui operator. Pelaku UKM dapat mengetahui hasil penelusuran sekaligus memperoleh penjelasan mengenai langkah berikutnya jika ingin melanjutkan pendaftaran.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak pelaku UKM memahami pentingnya pelindungan KI dan mulai mendaftarkan merek maupun karya yang dimiliki.

Sinergi dengan PT Pegadaian Area Palu juga diharapkan dapat memperluas akses edukasi dan layanan KI, sehingga produk lokal semakin kuat, memiliki identitas, dan mendapatkan kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....