Kemenkum Sulteng Perkuat Ekosistem Inovasi, Teken 48 PKS dan Resmikan Sentra KI

  • 12 Mei 2026 21:00 WIB
  •  Ampana

RRI.CO,ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui penandatanganan 48 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa 12 Mei 2026 dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para bupati/wali kota, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh rektor perguruan tinggi, serta civitas akademika se-Sulawesi Tengah.

Dari total 48 kerja sama yang ditandatangani, sebanyak 41 PKS dilakukan bersama perguruan tinggi, 4 PKS bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), 1 PKS bersama LLDIKTI Wilayah XVI, 1 PKS bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, serta 1 PKS bersama Yayasan BSCM.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) secara serentak oleh Menteri Hukum Republik Indonesia yang dipusatkan di Jawa Barat. Peresmian tersebut merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya inovasi serta perlindungan hukum atas karya dan temuan masyarakat.

“Melalui Sentra KI, kita ingin memastikan setiap inovasi, penelitian, karya seni, hingga produk unggulan daerah mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi, sehingga tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendampingi seluruh perguruan tinggi dan pemerintah daerah agar potensi KI di Sulawesi Tengah dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Ia menilai pembentukan Sentra KI menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor.

“Kami sangat mendukung pembentukan Sentra KI ini. Perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam melahirkan inovasi sekaligus memastikan karya anak bangsa terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menyatakan bahwa Sentra KI menjadi bagian penting dalam mendukung program hilirisasi nasional.

“Dengan adanya Sentra KI, perguruan tinggi didorong untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian. Kami mengajak seluruh akademisi agar mendaftarkan setiap karya dan inovasinya ke dalam sistem kekayaan intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyerahkan berbagai penghargaan dan sertifikat kekayaan intelektual kepada pemerintah daerah, lembaga, dan pelaku usaha.

Penghargaan diberikan kepada LLDIKTI Wilayah XVI atas dukungan pembentukan Sentra KI perguruan tinggi, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah atas pembentukan Sentra KI BRIDA, serta BRIDA Kabupaten Banggai atas capaian pendaftaran KI terbaik.

Selain itu, apresiasi juga diberikan atas pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong.

Kanwil Kemenkum Sulteng turut menyerahkan sertifikat KI, di antaranya 10 sertifikat merek yang difasilitasi Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, 20 sertifikat hak cipta yang difasilitasi Universitas Muhammadiyah Palu, serta 4 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal berupa karya budaya daerah.

Kegiatan juga diisi dengan sosialisasi dan penguatan pemahaman KI oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lembaga manajemen kolektif nasional, serta instansi terkait lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga inovasi dan kreativitas daerah dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang berdaya saing nasional maupun global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....