Dishub, Panca Karya, dan ASDP Tegaskan Suplesi Lintasan Hunimua - Waipirit Legal

  • 24 Agt 2026 17:53 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Perumda Panca Karya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku, serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon memberikan klarifikasi resmi mengenai penerapan tarif pelayanan tambahan atau suplesi pada lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit dan sejumlah rute lainnya.

Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi publik yang memprotes pengenaan suplesi dan menganggapnya sebagai pungutan liar (pungli).

Ketiga instansi terkait menegaskan bahwa penerbitan suplesi memiliki dasar hukum serta kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengenaan biaya ini tergolong ke dalam tarif pelayanan non-ekonomi atau tambahan, sehingga dipastikan bukan tindakan pungli.

Direktur Utama Perumda Panca Karya, M. Rany Tualeka, menyatakan pihaknya menyambut baik masukan dan informasi dari masyarakat maupun insan pers sebagai bahan evaluasi internal.

"Pada prinsipnya kami tidak alergi terhadap kritik. Kritik adalah obat untuk bagaimana kita membenahi Panca Karya. Tetapi informasi yang disampaikan juga harus dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah ada kebijakan yang dibuat tanpa dasar," ujar Rany di Ambon, Senin, 24 Agustus 2026

Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai tarif tambahan ini bukanlah kebijakan mendadak. Perumda Panca Karya hanya menjalankan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya dan menjamin seluruh pelaksanaannya tetap berjalan di dalam koridor hukum.

Ditempat yang sama, Plt. General Manager ASDP Ambon, Hafiluddin Usman menjelaskan, ketentuan tarif angkutan penyeberangan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 66 tahun 2019.

Regulasi tersebut mengatur adanya tarif dasar ekonomi dan tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi.

Untuk tarif ekonomi, penerapannya di Provinsi Maluku mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku tahun 2024 nomor 16.25. Sementara tarif pelayanan tambahan/non-ekonomi merupakan kewenangan badan usaha angkutan penyeberangan atau operator sesuai ketentuan PM 66 tahun 2019.

"Karena itu, suplesi tidak dapat disamakan dengan pungutan liar. Sepanjang dikenakan sesuai ketentuan, melalui mekanisme dan tarif yang ditetapkan operator serta disertai pelayanan yang sesuai, maka suplesi merupakan tarif resmi, bukan pungutan liar," kata Hafiludin

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Maluku, Tadjudin Marasabessy selaku regulator menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif dan pelayanan angkutan penyeberangan.

Dishub membedakan secara tegas antara tarif ekonomi dan tarif pelayanan tambahan. Tarif ekonomi ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur, sedangkan pelayanan tambahan/non-ekonomi merupakan kewenangan operator.

Namun demikian, kewenangan operator tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap pelayanan tambahan harus disertai fasilitas dan kualitas pelayanan yang sesuai dengan tarif yang dikenakan.

Apabila pengguna jasa membayar pelayanan tambahan tetapi fasilitas atau pelayanan yang dijanjikan tidak diberikan, Dishub Maluku akan melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....