Pemutihan Pajak Kendaraan di Maluku Berlaku hingga Akhir Agustus

  • 09 Jul 2026 18:13 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Maluku yang masih memiliki tunggakan pajak. Mulai dari 6 Juli hingga akhir Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku masih memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy mengatakan, Pemprov Maluku telah memberlakukan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2026.

Program ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

"Program pemutihan pajak berlaku selama dua bulan, dimulai dari 6 Juli hingga 31 Agustus 2026," kata Djalaludin Salampessy di Ambon, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku menilai berbagai kemudahan yang diberikan merupakan bentuk pendekatan persuasif agar masyarakat semakin tertib administrasi dan taat membayar pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, target penerimaan pajak daerah Provinsi Maluku ditetapkan sebesar Rp475 miliar.

Dari jumlah tersebut, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77. 528.650.771 miliar, target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp40.434.339.124 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp191.419.829.813 miliar. Sisanya berasal dari sektor pajak daerah lainnya.

Meski demikian, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah target penerimaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, termasuk dampak fluktuasi harga minyak yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, peredaran uang di daerah, serta aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian target tersebut tengah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Hasil koreksi terhadap target PAD akan diumumkan setelah pembahasan selesai,” ucapnya.

Pemerintah berharap masyarakat tetap taat dan patuh membayar pajak agar target penerimaan daerah dapat tercapai dan pembangunan di Provinsi Maluku dapat terus berjalan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....