Satu Hari,Satu Layanan:Kemenkum Maluku Percepat Transformasi Layanan Apostille

  • 22 Jul 2026 08:04 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Layanan Apostille kini memasuki babak baru dengan penerapan mekanisme Fast-Track yang memungkinkan permohonan yang memenuhi persyaratan diselesaikan pada hari yang sama. Kebijakan ini menjadi langkah Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Implementasi layanan tersebut dibahas dalam Rapat Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara daring, Selasa 21 Juli 2026.. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional ini menjadi bagian dari penyamaan persepsi dan penguatan kesiapan pelaksanaan layanan Fast-Track di seluruh satuan kerja.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menegaskan bahwa percepatan layanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur dan kualitas pelayanan.

"Fast-Track merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan. Kecepatan harus didukung oleh sistem yang siap, petugas yang memahami mekanisme pelayanan, serta proses yang tetap menjamin ketelitian dan akuntabilitas," ujar Saiful.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Fast-Track Layanan Apostille, termasuk penyesuaian operasional loket, penyiapan jalur khusus layanan, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta penguatan pemahaman petugas terhadap mekanisme dan ketentuan pelayanan.

Selain mekanisme layanan, forum juga membahas kebijakan terbaru terkait layanan Apostille dan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan.

Bagi Kanwil Kemenkum Maluku, penerapan Fast-Track menjadi momentum untuk memastikan layanan Apostille di daerah berjalan semakin efektif dan responsif. Kesiapan operasional menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta kepastian terhadap proses layanan yang dibutuhkan.

Langkah ini sekaligus menegaskan arah transformasi pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.Lebih cepat prosesnya, lebih jelas informasinya, dan tetap terjaga kepastiannya. Melalui implementasi Fast-Track Layanan Apostille, Kemenkum Maluku terus memperkuat pelayanan hukum yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....