PBBKB Kontribusi Pajak Terbesar di Maluku, Bapenda Perkuat Rekonsiliasi Data

  • 21 Jul 2026 12:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy mengatakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar dari tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Besarnya kontribusi PBBKB berasal dari kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga yang menghitung nilai transaksi setiap penyaluran bahan bakar secara terukur.

"Kontribusi terbesar dari tujuh jenis pajak yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," kata Djalaludin Salampessy kepada RRI.

Menurutnya, penerimaan PBBKB sangat dipengaruhi dinamika geopolitik dan geostrategis yang berdampak pada sistem distribusi serta konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga terhadap besaran penerimaan pajak daerah.

Untuk memastikan akurasi penerimaan, Bapenda Maluku bersama Pertamina Patra Niaga melakukan rekonsiliasi data setiap tiga bulan. Langkah itu dilakukan guna memberikan kepastian terhadap seluruh transaksi pemakaian bahan bakar di setiap wilayah di Maluku.

“Jadi setiap tiga bulan rekonsiliasi data terkait dengan pemakaian bahan bakar pada masing-masing wilayah,” ucapnya.

Selain PBBKB, kontribusi terbesar kedua penerimaan pajak daerah berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selanjutnya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak rokok, pajak air permukaan, pajak alat berat, serta opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Khusus pajak rokok, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung sektor kesehatan, terutama pembiayaan program BPJS Kesehatan,” ujar Salampessy.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....