Dongkrak PAD, Dishub Ambon Bakal Tambah Lokasi Parkir
- 14 Jan 2026 18:08 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, bakal melakukan penambahan lokasi parkir pada sejumlah titik yang tersebar di Kota Ambon. Upaya ini dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di tahun 2026.
"Kita telah targetkan supaya ada lokasi parkir baru. Untuk sementara, rencana itu masih dievaluasi sambil menunggu proses penunjukan mitra kerjasama berjalan. Evaluasi lalu lintas dan ruas jalan juga dilihat. Daripada retribusi dibayar ke pihak ilegal," kata Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, di Ambon, Rabu, 14 Januari 2026.
Dia menjelaskan, realisasi retribusi parkir tahun 2025 mencapai 102,19 persen, dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar dalam setahun. Ditambah retribusi lainnya yakni tambatan kapal di laut mencapai Rp30 juta, dan sewa barang milik daerah (BMD) capai Rp947 juta.
"Jika ini kita jalankan, PAD kita di tahun 2026 diharapkan bisa lebih meningkat dari tahun kemarin," ucapnya
Menurutnya, penambahan titik parkir dilakukan setelah penetapan mitra kerja sama pengelolaan parkir melalui mekanisme sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020. Selain memenuhi syarat administrasi, perlu kajian teknis terkait keselamatan dan kesiapan sarana prasarana.
Beberapa titik parkir potensial, termasuk di area pusat perbelanjaan seperti depan Maluku City Mall (MCM) kini tengah dikaji untuk dilegalkan. Jika memenuhi syarat marka, rambu, dan keamanan, Dishub akan mengusulkan penetapan SK Wali Kota agar pendapatan parkir masuk ke kas daerah, bukan ke oknum.
"Kalau memungkinkan dari sisi aturan, lebih baik kita legalkan saja supaya PAD masuk ke pemerintah. Daripada jatuhnya pemungutan liar (Pungli)," ucapnya
Kendati begitu, lanjutnya, tidak semua titik dapat disahkan. Ia memastikan area depan MCM sebelum jembatan penyeberangan orang (JPO) tidak bisa dijadikan lokasi parkir karena risiko kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Yan bilang, Sementara ini, penunjukan mitra pengelola parkir sedang berlangsung. Pendaftaran dibuka sejak Desember 2025 melalui situs Pemkot Ambon dan berakhir pada 16 Januari 2026.
Nilai kontribusi yang harus disetor ke daerah juga naik dari Rp4 miliar menjadi Rp4,5 miliar per tahun. Mitra dipilih berdasarkan kelayakan dan tawaran tertinggi.
“Target tahun lalu kan 100 persen lebih. Kita punya tiga objek retribusi yaitu parkiran, kepelabuhanan dan sewa BMD seperti Pelindo dan MCK," ucapnya
Di sisi lain, Dishub juga memperketat penertiban parkir liar yang marak di sejumlah kawasan. Personel ditugaskan patroli pada jam-jam padat di ruas jalan Halim, Pelni, Pattimura, hingga belakang Soya.
“Kami hanya bisa menegur atau melapor ke aparat, karena soal pungli bukan kewenangan kami. Kalaupun ada pelanggaran hukum dan mesti ditindak, harus lewat kepolisian," kata Yan menambahkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....