Gubernur Maluku Fasilitasi Penyelesaian Tapal Batas Taman Nasional Manusela
- 29 Agt 2026 20:12 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa akan memfasilitasi koordinasi penyelesaian persoalan tapal batas antara masyarakat negeri penyangga dengan kawasan Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah. Hal itu disampaikan Gubernur Hendrik saat menerima kunjungan sembilan raja dari 13 negeri/desa penyangga Taman Nasional Manusela, wilayah Gunung Manusela dan Maraina, di kediaman Mangga Dua, Ambon, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Gubernur menjelaskan, penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku akan membuka ruang koordinasi antara masyarakat, pihak Taman Nasional Manusela dan pemerintah pusat untuk membahas persoalan tersebut.
Sebagai langkah awal, Gubernur Hendrik telah menugaskan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilla, untuk mengoordinasikan pertemuan antara masyarakat dengan pihak Taman Nasional Manusela, termasuk pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat.
Menurut Gubernur Maluku, pengelolaan kawasan Taman Nasional Manusela juga mengenal zona inti serta zona tradisional atau zona khusus yang memungkinkan masyarakat melakukan aktivitas sesuai ketentuan. Ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan koordinasi bersama.

KONFLIK TAPAL BATAS
Konflik tapal batas antara pihak taman nasional dan masyarakat adat di sekitar Pegunungan Seram Utara terjadi karena adanya tumpang tindih (klaim sepihak) antara batas administrasi konservasi negara dengan wilayah hutan ulayat (adat) masyarakat.
Bagi masyarakat lokal, hutan tersebut adalah tanah leluhur yang sudah dikelola turun-temurun jauh sebelum negara menetapkan status konservasi. Sengketa ini kembali memanas karena dipicu oleh beberapa faktor, yakni pemasangan patok batas yang semakin mendekat ke pemukiman, kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat adat, ancaman terhadap mata pencaharian dan tradisi lokal, serta kriminalisasi warga adat.
Masyarakat adat di negeri-negeri seperti Maraina, Manusela, dan Hatuolo mendapati aktivitas pemetaan dan pemasangan patok batas baru oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama pihak taman nasional. Batas kawasan konservasi ini digeser hingga menyisakan jarak hanya sekitar 500 meter dari wilayah perkampungan warga. Hal ini memicu kekhawatiran besar bahwa ruang hidup mereka akan lumpuh.
Perwakilan masyarakat adat, seperti yang disuarakan melalui Aliansi Sou Upa Melawan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menegaskan bahwa proses penetapan titik koordinat dan pemetaan tidak melibatkan pemerintah negeri adat maupun pemilik hak ulayat. Klaim batas tersebut dianggap diputuskan sepihak di atas meja (peta administrasi) tanpa melihat kondisi riil kepemilikan lahan di lapangan.
Ketika suatu wilayah ditetapkan masuk ke dalam zona inti atau zona rimba taman nasional, aturan hukum negara melarang keras adanya aktivitas pemanfaatan hasil alam. Hal ini membuat masyarakat adat kehilangan akses ke kebun produktif dan hutan sasi (hutan adat yang dilindungi dengan hukum adat), tempat berburu dan meramu yang menjadi sumber pangan harian, serta situs sakral leluhur, seperti hutan adat di Gunung Hoale yang merupakan wilayah pemukiman awal sejarah mereka.
Ketegangan semakin meruncing karena beberapa kali terjadi kasus hukum di mana warga adat ditangkap oleh Polisi Hutan karena mengambil hasil hutan atau menangkap satwa di wilayah yang secara adat merupakan halaman rumah mereka sendiri, tetapi secara hukum negara dicap sebagai aksi ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Masyarakat adat dari 11 negeri di Pegunungan Seram Utara menolak tegas perluasan batas tersebut. Mereka menuntut pemerintah mengembalikan patok ke batas awal dan melakukan pemetaan partisipatif yang menghormati hak atas tanah adat mereka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....