Gubernur Maluku Dorong Kemendagri Terbitkan Aturan Insentif Kepala Daerah

  • 28 Jul 2026 21:16 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa berharap Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Harapan itu disampaikannya dalam rapat pembahasan pengelolaan keuangan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Hendrik, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2017. Kehadiran aturan tersebut dinilai penting untuk mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD di daerah.

"Kami berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penetapan insentif bagi kepala daerah dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut akan semakin mendorong optimalisasi pengelolaan BUMD dan memperkuat kapasitas fiskal daerah," kata Hendrik.

Selain menyampaikan harapan tersebut, Hendrik juga memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan pembentukan lima BUMD baru kepada Kementerian Dalam Negeri sejak awal 2026. Usulan itu diharapkan segera memperoleh rekomendasi agar dapat direalisasikan sesuai potensi ekonomi yang dimiliki Maluku.

Melalui forum yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya itu, Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah, optimalisasi BUMD, serta sinergi yang erat dengan pemerintah pusat guna mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....