Menteri Hukum Tegaskan Transparansi Pengelolaan Royalti

  • 29 Agt 2026 13:19 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Hak ekonomi pencipta menjadi perhatian dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI Episode 13. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus dilakukan secara transparan, didukung data yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan. Di saat yang sama, penyelesaian sengketa hak cipta didorong agar dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi//Penegasan tersebut disampaikan saat Menteri Hukum memimpin langsung PASTI ADA SOLUSI Episode 13, Jumat 28 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran turut mengikuti kegiatan secara daring dari tempat tugas masing-masing. Persoalan royalti disampaikan oleh perwakilan asosiasi pencipta lagu, Aribias. Ia menyampaikan keluhan mengenai sejumlah pencipta lagu anggota KCI yang disebut belum menerima royalti yang menjadi hak mereka selama lebih dari satu tahun. Perhatian juga diarahkan pada mekanisme lisensi serta perlunya validasi data dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan royalty.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa hak pencipta harus didukung oleh tata kelola yang jelas dan transparan. Data keanggotaan dan pertanggungjawaban penyaluran royalti harus tersedia sehingga dapat dipastikan bahwa royalti diterima oleh pihak yang berhak.

“Kalau berhak, datanya lengkap, bayar kepada orang lain. Sampaikan uangnya ada dan itu bisa diakses oleh semuanya,” tegas Menteri Hukum.

Menurut Menteri Hukum, pengelolaan royalti tidak boleh dilakukan tanpa dukungan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting untuk memastikan hak ekonomi pencipta tidak terabaikan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem pengelolaan royalti.

Tidak hanya soal royalti, penyelesaian sengketa hak cipta juga mendapat perhatian. Menteri Hukum mendorong agar mekanisme mediasi yang tersedia di Kementerian Hukum lebih dioptimalkan, sehingga persoalan Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tidak selalu berujung pada proses litigasi yang panjang.

Melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum memiliki ruang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun menangani dugaan tindak pidana dengan dukungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Masyarakat yang memiliki persoalan juga diarahkan untuk menyampaikan data dan fakta secara lengkap agar dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan.

Di sisi lain, forum tersebut turut menunjukkan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi produk unggulan daerah. Pada kesempatan tersebut, Bupati Mamasa, Welem Sambulangi, menyampaikan apresiasi atas diperolehnya dua sertifikat Indikasi Geografis, yaitu Kopi Robusta Mamasa dan Kopi Arabika Mamasa, setelah melalui perjuangan masyarakat selama kurang lebih 12 tahun.

Menteri Hukum mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk aktif mengenali dan mendaftarkan produk unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis. Pelindungan tersebut diharapkan mampu menjaga identitas produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing daerah.

Selain Kekayaan Intelektual, PASTI ADA SOLUSI Episode 13 juga menjadi ruang penyampaian berbagai persoalan masyarakat, mulai dari kewarganegaraan dalam keluarga perkawinan campuran, status diaspora Indonesia, hingga persoalan notaris dan PPAT.Setiap pengaduan diarahkan untuk ditangani berdasarkan data, fakta, ketentuan hukum, dan kewenangan unit kerja terkait. Dengan pendekatan tersebut, forum tidak berhenti sebagai tempat menyampaikan keluhan, tetapi menjadi ruang untuk mempertemukan persoalan dengan solusi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap arah kebijakan dan pelayanan Kementerian Hukum.

Melalui PASTI ADA SOLUSI, Kementerian Hukum terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung. Hak masyarakat didengar, persoalan ditangani, dan solusi dibangun berdasarkan aturan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....