Lonthoir Ditetapkan Jadi Desa Tematik Indikasi Geografis Pala Kepulauan Banda
- 09 Agt 2026 20:41 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Desa Lonthoir, Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, resmi ditetapkan sebagai Desa Wisata Tematik Indikasi Geografis Pala Kepulauan Banda. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah agar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu menjadi penggerak pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Piagam Penetapan Desa Lonthoir sebagai Desa Wisata Tematik Indikasi Geografis Pala Kepulauan Banda kepada Penjabat Desa Lonthoir, Sa’adah Alkatiri, dan Camat Kepulauan Banda, Rusdy Saiman, oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku di Balai Desa Lonthoir, Sabtu 8 Agustus 2026. Pala Kepulauan Banda sendiri telah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 12 Agustus 2018.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Saiful Sahri mengatakan,status tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap karakteristik, reputasi, dan kualitas pala yang dihasilkan dari wilayah Kepulauan Banda.
Melalui konsep Desa Wisata Tematik Indikasi Geografis, produk khas daerah tidak hanya ditempatkan sebagai komoditas yang dilindungi secara hukum, tetapi juga menjadi bagian dari daya tarik wisata. Wisatawan dapat mengenal secara langsung proses budidaya, panen, pengolahan, hingga cerita sejarah dan budaya yang membentuk identitas suatu produk.

Lonthoir memiliki potensi kuat untuk dikembangkan dengan konsep tersebut. Salah satunya melalui Kebun Pala Kele atau kawasan agrowisata perkebunan pala di Hutan Kele, Pulau Banda Besar. Kawasan ini menjadi salah satu destinasi yang memperlihatkan hubungan erat antara masyarakat, perkebunan pala, lingkungan, dan sejarah panjang perdagangan rempah dunia.
Di kawasan Hutan Kele, tanaman pala tumbuh berdampingan dengan pohon-pohon kenari tua yang menjulang tinggi. Keberadaan pohon kenari tidak hanya menjadi bagian dari karakter lanskap perkebunan Banda, tetapi juga berfungsi secara alami sebagai pelindung tanaman pala dari paparan sinar matahari langsung dan terpaan angin kencang.
Kawasan perkebunan Lonthoir juga menyimpan jejak sejarah kolonial melalui sistem perkebunan yang dikenal sebagai perken. Pada masa kolonial, kawasan perken menjadi bagian dari sistem pengelolaan perkebunan yang diterapkan Belanda dalam upaya mengendalikan produksi dan perdagangan rempah-rempah, khususnya pala, di pasar internasional.
Kini, jejak sejarah tersebut menjadi bagian dari potensi wisata yang dapat mempertemukan pengunjung dengan perjalanan panjang Pala Kepulauan Banda, dari sejarah perdagangan rempah hingga kehidupan masyarakat yang masih mempertahankan tradisi dan aktivitas perkebunan pala secara turun-temurun.
Selain nilai sejarah dan ekonomi, Hutan Kele juga memiliki nilai penting dari sisi konservasi lingkungan. Kawasan tersebut terus didorong sebagai ruang pelestarian dan reboisasi.
Komunitas lingkungan seperti Moluccas Coastal Care (MCC) turut melakukan penanaman bibit pala dan kenari untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus memastikan keberlangsungan komoditas pala bagi generasi mendatang.
Penetapan Lonthoir sebagai Desa Wisata Tematik Indikasi Geografis diharapkan dapat membuka ruang pengembangan berbagai aktivitas ekonomi masyarakat. Mulai dari pengelolaan destinasi wisata, jasa pemandu, produk olahan pala, kerajinan, kuliner, hingga ekonomi kreatif yang mengangkat sejarah dan identitas Kepulauan Banda.
Pengembangan Desa Wisata Tematik Indikasi Geografis di Lonthoir diharapkan Saiful menjadi contoh yang dapat dikembangkan di wilayah lain di Maluku.
“Kami ingin agar konsep Desa Wisata Tematik Indikasi Geografis ini tidak berhenti di Lonthoir. Kami akan terus mendorong daerah-daerah lain di Maluku yang memiliki produk unggulan dan kekayaan intelektual khas untuk dikembangkan dengan konsep yang sama. Harapannya, potensi daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat menjadi daya tarik wisata dan menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujar Saiful.
Menurutnya, Maluku memiliki banyak produk dan karya budaya yang memiliki karakteristik serta cerita kuat yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah. Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual perlu diikuti dengan strategi pemanfaatan yang mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Salah satu daerah yang saat ini turut didorong adalah Desa Tumbur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan potensi Tenun Tanimbar dan Patung Tumbur.
“Selanjutnya kami melihat potensi besar di Desa Tumbur, Kepulauan Tanimbar. Tenun Tanimbar dan Patung Tumbur memiliki cerita, nilai budaya, serta karakteristik yang kuat. Ini yang ingin kita dorong agar dapat menjadi kekuatan ekonomi baru bagi masyarakat sekaligus menjaga warisan budaya Maluku tetap hidup dan berkembang,” kata Saiful.
Pengembangan desa wisata berbasis Indikasi Geografis pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai destinasi, tetapi bagaimana sebuah produk lokal dapat menjadi pintu masuk untuk mengenalkan sejarah, budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat kepada wisatawan.
Dengan demikian, keberadaan Indikasi Geografis diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas. Produk khas daerah mendapatkan perlindungan, identitas budaya semakin kuat, potensi wisata berkembang, dan masyarakat memperoleh kesempatan untuk mengambil manfaat ekonomi dari kekayaan yang tumbuh dan diwariskan di wilayahnya sendiri.
Melalui sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, Kementerian Hukum Maluku berkomitmen mendorong semakin banyak potensi lokal di Maluku yang dapat dikembangkan melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....