Kapal Cepat Tinggalkan Pasien Stroke di Sabang

  • 08 Mar 2025 22:38 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Seorang pasien rujukan dalam kondisi darurat terpaksa tertinggal setelah kapal cepat Express Bahari rute Sabang – Banda Aceh tetap berangkat akibat desakan seorang penumpang yang memiliki tiket penerbangan internasional. Insiden yang terjadi pada jadwal keberangkatan pagi Kamis (6/3/2025), telah memicu perdebatan publik terkait prioritas penumpang, terutama dalam situasi medis yang mendesak.

Kepala Cabang PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, Rudi menjelaskan kapal cepat tersebut awalnya telah dijadwalkan untuk membawa pasien gawat darurat ke Banda Aceh guna mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit rujukan.

Sesuai jadwal, kapal tersebut seharusnya berlayar dengan tujuan Banda Aceh pukul 8.00 WIB, tapi baru berangkat pada pukul 8.20 WIB setelah seorang penumpang mendesak otoritas kapal agar segera berangkat karena memiliki jadwal penerbangan internasional pukul 11.00 WIB.

"Penumpang tersebut mengancam bahwa jika ia tidak sempat check-in atau terbang sesuai jadwal, maka pihak pelayaran kapal cepat akan diminta bertanggung jawab atas keterlambatan dan ganti rugi tiket pesawatnya," sebut Rudi, Sabtu (8/3/2025).

Tambahnya, setelah dilakukan koordinasi dengan humas RSU Sabang, diketahui bahwa pasien wanita berusia 53 tahun yang mengalami stroke saat itu berada sekitar lima menit dari pelabuhan Balohan. Namun, karena desakan penumpang tersebut dan tekanan dari unggahan yang mulai viral di media sosial, kapten kapal Express Cantika 89 akhirnya diperintahkan untuk langsung berangkat menuju Banda Aceh tanpa menunggu pasien.

"Setelah berkoordinasi dgn pihak BKK Balohan dan pihak RSU Sabang, akhirnya kita langsung menyuruh kapten kapal berangkat ke Ulee Lhee tanpa menunggu pasien lagi. Padahal, pasien tersebut sudah dekat dengan Pelabuhan," terangnya.

Sementara itu, Kasie Humas RSU Sabang, Devie, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi tahun 2023 yang diinisiasi oleh BKK Sabang bersama para agen kapal, seluruh pihak telah sepakat bahwa pasien rujukan maupun kapal cepat diberikan tenggat waktu hingga 10 -15 menit dari jadwal keberangkatan.

"Dalam koordinasi yang telah disepakati sebelumnya, ada aturan bahwa kapal cepat harus memberikan kelonggaran waktu bagi pasien rujukan yang membutuhkan transportasi ke rumah sakit di Banda Aceh," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penumpang yang mengantongi tiket penerbangan internasional tersebut akhirnya berangkat ke Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada pukul 11 siang, sementara pasien wanita berumur 53 tahun dengan penyakit stroke harus tinggal dan berangkat di Siang harinya menggunakan kapal cepat lainnnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....