Dua Fraksi DPR, Tolak Raqan APBK Singkil Ditetapkan Menjadi Qanun APBK

  • 09 Apr 2026 21:03 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil -Dua dari tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menolak rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK

Penolakan tersebut masing - masing di sampaikan Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berekarya (GPB) melalui rapat sidang paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi yang digelar diruang sidang DPRK setempat, Rabu, 8 April 2026.

Sementara untuk satu Fraksi lainya, yakni Fraksi Nasdem menerima atau menyetujui Raqan APBK itu ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Singkil tahun 2026.

"Dengan berbagai pertimbangan, kami dari Fraksi Gerakan Pembangunan Berekarya (GPB) menyatakan dengan ini menolak rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK,"sebut Ketua Fraksi GPB DPRK Aceh Singkil, Risky, saat mengakhiri pembacaan pandangan akhir Fraksi diruang sidang DPRK setempat, Rabu, 8 April 2026.

Kemudian penolakan yang sama juga disampaikan oleh Taufik A. Md, mewakili Ketua Fraksi Sahabat Fairuz Akhyar, saat membacakan pembacaan pandangan akhir Fraksi mereka diruang sidang DPR dan disaksikan oleh Pejabat Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), Kepala SKPK, Camat, Kepala Desa dan beberapa tamu undangan lainnya.

"Setelah membaca, mepelajari, memahami, membahas dan mendengarkan pendapat yang berkembang selama persidangan rapat fraksi, maka kami dari Fraksi Sahabat menolak Raqan APBK tahun 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK,"sebut Taufik.

Dari penyampaian penolakan kedua Fraksi ini, yakni Fraksi Sahabat dan Fraksi GPB, bukan tanpa alasan. Akan tetapi menurut mereka, untuk menyikapi beberapa perkembangan isu dan sejumlah program yang diajukan kedalam Raqan APBK ini dinilai masih ada yang kurang tepat.

Seperti, target pendapatan asli daerah (PAD) yang disampaikan melalui Raqan APBK itu terlalu besar dan tidak memungkinkan untuk tercapai atau terealisasi. Kemudian persoalan pengadaan tanah untuk sekolah Rakyat yang ada di Kecamatan Gunung Meriah, dan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil dinilai masih kurang tepat dengan kondisi daerah Aceh Singkil yang baru saja terdampak banjir.

Serta, alasan terkait dengan simpang siurnya kebijakan data korban terdampak banjir yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Hingga menyebabkan kegaduhan ditengah masyarakat, baik untuk calon penerima rehab rumah maupun untuk calon penerima bantuan jaminan hidup (Jadup) dari Pemerintah pusat.

Selanjutnya melalui rapat sidang paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi DPR itu, selain mendapatkan penolakan. Akan tetapi, ada satu Fraksi yang menerima rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK tahun 2026.

" Selain telah membaca, mempelajari dan mendengarkan pendapat yang lain, termasuk berkonsultasi dengan DPW dan DPP kami di NasDem, saya selaku ketua Fraksi NasDem dengan ini menyatakan setuju rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK tahun 2026,"kata Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Singkil, dr. Desra Novianto.

Sebab menurut dr. Desra melalui pengesahan Raqan APBK menjadi Qanun APBK, ia optimis dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Aceh Singkil.

Hasil amatan hingga sidang berakhir, meski sempat adanya adu argumen antara anggota DPRK tentang dengan penolakan dan penerimaan Raqan APBK ini ditetapkan menjadi Qanun APBK. Baik sesama Fraksi sendiri, maupun diluar Fraksi masing-masing. Pimpinan rapat, Ketua DPRK Aceh Singkil. H. Amaliun mengakhiri sidang

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....