Sempat Menolak, DPR Akhirnya Sahkan APBK Aceh Singkil 2026

  • 23 Apr 2026 14:31 WIB
  •  Aceh Singkil

Sempat Menolak, DPR Akhirnya Sahkan APBK Aceh Singkil 2026

RRI.CO.ID, Singkil - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya mengesahkan rancangan Qanun (Raqan) anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) tahun 2026 setelah sebelumnya sempat menolak.

Kesepakatan pengesahan Raqan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2026 tersebut, disetujui oleh 22 orang dari 25 seluruh anggota DPRK Aceh Singkil melalui rapat paripurna lanjutan penetapan Raqan APBK serta penutupan rapat paripurna masa persidangan dua tahun sidang kedua 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, Selasa, 21 April 2026.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun mengakui, sebelumnya melalui rapat pandangan akhir fraksi Raqan APBK Aceh Singkil 2026 itu memang sempat ditolak. Namun setelah dilakukan koordinasi, kemudian berlanjut di mediasi oleh pihak Provinsi, seluruh anggota legislatif setuju Raqan APBK Aceh Singkil itu diusulkan untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2026.

"Pada intinya melalui pengantar nota kesepakatan tadi kita sudah mempertanyakan kepada seluruh anggota dan disetujui Raqan APBK ini ditetapkan menjadi Qanun APBK,"sebut Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, Selasa, 21 April 2026.

Sebelumnya tambah H. Amaliun dukungan untuk persetujuan pengesahan APBK Aceh Singkil 2026, juga berdasarkan hasil koordinasi pihak legislatif kepada Provinsi dan mediasi dan rekomendasi oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah.

"Adanya sempat penolakan kemaren mis komunikasi ajalah sedikit," tambahnya.

Selanjutnya terang H. Amaliun, setelah adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif raqan APBK ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Singkil 2026. Tahapan yang akan dilakukan, yakni berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk dilakukan evaluasi terhadap dokumen APBK tersebut

Hasil amatan, dalam sidang persetujuan APBK Aceh Singkil 2026 sebelumnya. Selain diikuti sebanyak 22 anggota DPRK, juga disaksikan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.

Seperti diketahui, dari tiga Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Dua di antaranya sempat menolak rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil, tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK

Penolakan tersebut masing - masing di sampaikan Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berekarya (GPB) melalui rapat sidang paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi yang digelar diruang sidang DPRK setempat, Rabu, 8 April 2026.

Sementara untuk satu Fraksi lainya, yakni Fraksi Nasdem menerima atau menyetujui Raqan APBK itu ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Singkil tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....