Terindikasi Judol, Ribuan Warga Aceh Singkil Dicoret dari Daftar Penerima PKH

  • 09 Sep 2026 13:42 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama instansi terkait saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Upaya yang dilakukan tersebut, seiring dengan maraknya aktivitas judi online (judol) yang merambah hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Ananda Syahputra mengatakan, ada terdapat sekitar 2 ribu lebih masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang terindikasi menggunakan uang bantuan untuk berjudi atau terlibat dalam aktivitas ilegal.

"Dari 9 ribu masyarakat kita yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH), ada sebanyak 2 ribu terindikasi terlibat pelaku judi online (Judol),"sebut Anada Syahputra, Rabu, 9 September 2026.

Akibatnya tegas Ananda Syahputra, warga Aceh Singkil yang diduga terlibat judi online (Judol) ini secara terpaksa akan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Sehingga untuk saat ini, hanya sekitar 7 ribu masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang tercatat sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).

Kemudian ketika di singgung soal kebijakan yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Sosial, tentang pemberhentian penyaluran bantuan sosial khusus bagi warga yang terlibat judi online (Judol) tersebut.

Ananda Syahputra mengatakan langkah tegas itu terlaksana, untuk memastikan agar bansos ini lebih tepat sasaran dan tepat guna bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sebab tegasnya, selain penyalahgunaan dana bansos untuk judi online dinilai sangat mencederai tujuan utama program PKH. Juga program nasional yang sejatinya dirancang untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan, serta menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Namun ketika dana yang seharusnya dialokasikan untuk membeli kebutuhan pokok atau biaya sekolah, justru dihabiskan di meja judi digital maka akan dapat berdampak bagi diri penerima keluarga penerima manfaat (KPM) program tersebut.

" Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk mengambil tindakan tanpa kompromi, jika seseorang penerima terindikasi judi online langsung diberhentikan,"tambahnya.

Selanjutnya Ananda Syahputra menjelaskan, terlacaknya para pelaku judi online di kalangan penerima bansos tersebut, bukan berdasarkan temuan pendamping PKH. Akan tetapi merupakan murni temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lalu menyampaikan laporan kepada Kementerian Sosial.

"Jadi temuan ini bukan dari kami pendamping, namun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tegasnya.

Disamping itu Ananda juga membeberkan, dampak dari kebijakan ini tentu memicu kecemasan di tengah masyarakat. Terkhusus bagi mereka yang berada di garis kemiskinan namun anggota keluarganya terjerat kecanduan judi online.

Bahkan katanya, banyak kepala keluarga, terutama ibu rumah tangga yang mengeluhkan kecemasan bahwa bantuan modal hidup mereka akan hilang akibat ulah suami atau anak yang diam-diam bermain judol.

Meskipun demikian, Ananda Syahputra menegaskan sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat agar masyarakat berpikir dua kali sebelum mempertaruhkan ruang hidup dan hak bantuan mereka demi kesenangan semu judi online.

Serta kedepan pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencoretan bantuan, akan tetapi juga memberikan edukasi dan literasi keuangan digital kepada masyarakat rentan. Serta diharapkan bantuan PKH ini, dapat benar-benar tersalurkan secara murni untuk membangun kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik bagi keluarga prasejahtera di Kabupaten Aceh Singkil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....