Kemenag dan Disdukcapil, Sinergi Siapkan Adminduk untuk Pengantin Baru
- 22 Sep 2026 00:22 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil memperkuat sinergi lintas sektor guna memberikan kemudahan layanan bagi pasangan pengantin baru.
Kerja sama ini diwujudkan melalui pengintegrasian sistem administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan sistem administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Aceh Singkil melalui Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman mengatakan melalui pertemuan yang mereka lakukan bersama dengan pihak Disdukcapil setempat telah rampung disepakati bahwa bagi setiap pasangan yang baru melangsungkan pernikahan akan langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru.
"Melalui program ini, pemerintah melalui Disdukcapil nantinya langsung mencetak dan menyerahkan dokumen adminduk kepada pasangan keluarga baru seusai mengikuti prosesi pernikahan,"sebut Hendra Sudirman mewakili Kepala Kemenag Aceh Singkil, Azhar, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya melalui program inovasi integrasi ini, pasangan yang baru saja melangsungkan akad nikah yang sah dan tercatat tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah.
"Begitu proses prosesi pernikahan di KUA selesai, pengantin baru akan langsung menerima dokumen kependudukan terbaru di tempat,"tambahnya.
Langkah ini tegas Hendra Sudirman, digagas Kemenag bersama Disdukcapil untuk memotong rantai birokrasi panjang, yang selama ini mengharuskan para warga harus rela mengantre pada dua instansi yang berbeda untuk memperbarui status personal dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) pengantin baru.
Kemudian Hendra memaparkan, adapun dokumen Adminduk yang akan diserahkan secara simultan kepada setiap pasangan baru tersebut mencakup Kartu Keluarga (KK) baru dengan status kawin tercatat. Kemudian dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah disesuaikan.
Dengan harapan setelah menerima dokumen adminduk KK dan KTP-el baru, pasangan suami istri yang baru sah tersebut bisa langsung mengakses berbagai layanan publik lanjutan maupun program-program pemerintah berbasis data kependudukan tanpa hambatan administratif
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....