Puluhan ASN Terdeteksi Terima Bantuan PKH, BPK RI Rekomendasikan Pengembalian

  • 10 Sep 2026 19:17 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Sebanyak 63 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ditemukan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Temuan ini mencuat setelah Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) secara berkala, kemudian berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan merekomendasikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut segera melakukan pemulangan dana bantuan tahun anggaran 2025.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Ananda Syahputra membenarkan ada terdapat sejumlah ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil yang terbukti dengan sengaja menerima dan memanfaatkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Padahal kata Ananda Syahputra, dana bantuan tersebut yang seharusnya untuk menyasar warga miskin justru dinikmati oleh pegawai berpenghasilan tetap.

"Beberapa ASN yang tercatat menerima bantuan tersebut diketahui telah berganti status dari masyarakat prasejahtera sebelum mereka lolos seleksi PPPK, namun pergantian status ekonomi dan pekerjaan mereka tidak dilaporkan atau diperbarui sehingga ada temuan,"sebut Ananda Syahputra, Rabu, 9 September 2026.

Kemudian tambahnya menanggapi pelanggaran tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial saat ini telah menginstruksikan agar segera mencoret nama-nama ASN tersebut dari daftar penerima manfaat program dan melakukan penghentian bantuan.

Juga para ASN yang tercatat sebagai tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terbukti dengan sengaja menerima dana PKH ini, diwajibkan untuk mengembalikan seluruh uang negara yang telah mereka ambil.

" Tindakan tegas ini diambil guna memberikan efek jera karena dinilai penerima sudah dinyatakan mampu, kemudian untukmenjaga integritas program bansos,"tambahnya.

Selanjutnya menyikapi temuan BPK terhadap adanya ASN yang masih tercatat masih sebagai penerima dana bantuan PKH, Ananda Syahputra menegaskan Pemerintah saat ini berjanji akan memperketat sistem pengawasan digital dengan menghubungkan DTKS langsung ke sistem Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebab katanya langkah ini, dapat diharapkan dapat menyaring secara otomatis penerima manfaat yang tidak layak sebelum bantuan dicairkan

Kemudian disisi lain, pihaknya saat ini akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Days Manusia (BKPSDM) agar turun tanga untuk memeriksa unsur pelanggaran kode etik yang ditemukan para pegawai tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, temuan dari 63 ASN PPPK di Kabupaten Aceh Singkil yang tercatat masih terbukti dengan sengaja menerima dana bantuan PKH tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....