KBRN, Kupang, Kepala Ombusdman RI Perwakilan NTT darius Beda Daton, pada Hari ini Rabu (28/9), menjadi narasumber dialog lintas Kupang pagi RRI Kupang dengan tema: “Sejauh mana keterbukaan informasi publik dirasakan seluruh lapisan masyarakat NTT”.
Diskusi yang menghadirkan nara sumber dari Komisi Informasi NTT dan Dinas Infokom Kota Kupang ini dilaksanakan dalam rangka merayakan hari hak untuK tahu sedunia (international right to know day) setiap tanggal 28 September.
“ Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 23 ayat 4 menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban mengelolah sistem informasi baik informasi elektronik maupun non elektronik sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja, “ ungkap darius Beda Daton..
Informasi tersebut disampaikan secara terbuka dan mudah diakses.
“ Karena itu saya berpesan agar hari hak sedunia yang jatuh pada hari ini merupakan momentum bagi seluruh badan publik untuk membuka diri dan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik, “ katanya.
Bagi masyarakat, menurut Darius, agar peringatan ini menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang bermanfaat dan berdampak bagi peningkatan kualitas hidup. (CA).