TPR Parangtritis Akan Segera Dipindah, Paling Lambat Juli 2026
- 27 Apr 2026 15:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Wacana pemindahan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, tampaknya akan segera terealisasi. Langkah ini, merupakan bagian dari pengelolaan kawasan wisata serta jawaban dari tuntutan masyarakat.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, relokasi tersebut ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada Juli 2026. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah menyusun payung hukum untuk memperkuat kebijakan tersebut.
“Kami targetkan paling lambat itu bulan Juli ini. Sebentar lagi kami akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pemindahan TPR Parangtritis,” ucapnya, Senin, 27 April 2026.
Halim menyebut, lokasi TPR saat ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Letaknya yang berada di ruas jalan umum, juga menganggu kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut.
“Jadi TPR itu memang harus dipindah. Karena tidak boleh TPR itu berada di tengah jalan provinsi, jalan nasional, maupun jalan kabupaten,” ujarnya.
Bupati menambahkan, kondisi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini membuat Pantai Parangtritis menjadi satu-satunya obyek wisata, yang penarikan retribusinya tidak berada di pintu masuk destinasi.
“TPR itu harus berada di pintu masuk obyek wisata. Tinggal Parangtritis ini saja yang masih berada di tengah jalan. Yang lain sudah berada di masing-masing pintu destinasi wisata,” katanya.
Selain pergeseran TPR, Pemkab Bantul juga akan menerapkan skema baru penarikan retribusi. Nantinya, Pemkab Bantul akan melibatkan unsur dari pemerintah kalurahan untuk menjaga setiap akses masuk ke Pantai Parangtritis.
“Itu karena saking banyaknya pintu-pintu menuju Parangtritis. Maka Dinas Pariwisata memilih bekerja sama dengan Kalurahan Parangtritis untuk penarikan retribusinya. Rencananya pembagianny itu 70 banding 30,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....