Sah, TPR Parangtritis Akan Dipindah 1 Juli 2026

  • 14 Jun 2026 03:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan bahwa relokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis akan dilakukan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja menyatakan, titik lokasi TPR akan dipindah ke sejumlah akses wisata menuju kawasan pantai. Penarikan biaya masuk pantai juga bekerja sama dengan warga Kalurahan Parangtritis.

“Mulai 1 Juli 2026 TPR Parangtritis akan berpindah dari lokasi saat ini di Jalan Nasional, ke jalan-jalan atau gang-gang menuju pantai-pantai di seputaran area Parangtritis,” ucapnya, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, aturan baru ini menjadi jawaban dari keluhan wisatawan yang selama ini berniat mengunjungi destinasi di wilayah Gunungkidul. Fenomena itu pun kerap menimbulkan kebingungan antara wisatawan dan petugas TPR.

“Kadang terjadi kebingungan antara petugas dan pengunjung yang ingin ke Obelix atau wisata lain di Gunungkidul. Dengan lokasi baru ini diharapkan lebih efektif,” ujarnya.

Agus menambahkan, lokasi TPR baru juga akan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan. Pasalnya, kerap dijumpai wisatawan nakal yang mengaku hanya melintas tetapi pada kenyataannya juga berwisata ke Pantai Parangtritis.

“Sering kali kemudian dijadikan modus oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mengakunya ke Gunungkidul, tapi ternyata ke Pantai Parangtritis juga. Jadi dengan lokasi TPR di akses masuk pantai, itu juga untuk menghindari potensi itu,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....