Mulai 1 Juli 2026, TPR Parangtritis Bakal Dikelola Pemerintah Kalurahan
- 14 Jun 2026 03:58 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menugaskan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis untuk mengelola penarikan retribusi kawasan wisata Pantai Parangtritis. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Penugasan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Parangtritis. Dengan melibatkan unsur masyarakat, diharapkan pengelolaan wisata di lokasi tersebut dapat semakin meningkat.
| Baca juga: Menkeu Luncurkan Becak Listrik Wisata di DIY |
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan, keterlibatan masyarakat bertujuan untuk mempertebal rasa memiliki terhadap Parangtritis. Pasalnya, warga setempat menjadi pihak yang paling terdampak apabila terdapat penurunan kunjungan wisata.
“Kami memberdayakan kalurahan, pamong, dan warga agar memiliki rasa handarbeni. Itu penting untuk menjaga kelangsungan Parangtritis. Kalau Parangtritis ini rusak atau tidak tertata, yang paling rugi adalah warga Parangtritis sendiri,” ucapnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas retribusi. Dengan skema bagi hasil 70 banding 30 persen, hasil retribusi nantinya akan berdampak bagi perkembangan ekonomi kalurahan.
“Kalurahan Parangtritis nanti mendapatkan bagi hasil 30 persen. Itu nanti bisa digunakan untuk operasional, pendapatan kalurahan, bahkan pembinaan warga yang mempunyai usaha pariwisata,” katanya.
Meski begitu, Halim menegaskan bahwa status yang diberikan adalah penugasan dan bukan pelimpahan kewenangan penuh. Pemkab Bantul pun akan melakukan evaluasi secara berkala terkait pelaksanaannya.
“Dinas Pariwisata tetap akan memberikan pembinaan dan nanti juga akan dievaluasi secara berkala dari segi pendapatan, keamanan, dan penataan kawasan. Jadi pemberdayaan masyarakat ini memang diperlukan,” ucapnya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....