Pakar Parpol UMY Sepakat Usulan KPK

  • 28 Apr 2026 23:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode, ditanggapi positif kalangan akademisi. Sebab, gagasan itu muncul di tengah dominasi elit tertentu, yang menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.

Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian UMY, Profesor Ridho Al-Hamdi, setuju usulan KPK itu. Ia beralasan, pembatasan jabatan ketum parpol maksimal hanya dua periode dapat menjadi instrumen penting terwujudnya demokratisasi, sekaligus untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.

”Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai,” katanya, Selasa, 28 April 2026. ”Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi.”

Menurut Ridho, parpol adalah organisasi publik yang harus menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengasah kepemimpinan. Namun dalam praktiknya, sejumlah parpol di Indonesia, masih menunjukkan kecenderungan kepemimpinan pada sosok elit tertentu yang terlalu lama.

Kondisi ini jelas sangat menghambat kaderisasi dan mempersempit ruang bagi munculnya pemimpin baru. Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, maka seolah-olah kekuasaan yang ia pegang dimaknai menjadi milik personal.

”Ini sangat berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu,” ucapnya. ”Semakin lama kekuasaan bertahan, semakin besar potensi rusaknya demokrasi internal.”

Ia menambahkan, pembatasan masa jabatan tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan, tetapi juga membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat. Dengan adanya batasan, partai didorong menyiapkan kader secara lebih sistematis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....