Heboh Pajak Strava 11 Persen, ini kata Pakar

  • 24 Jul 2026 10:18 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap layanan premium aplikasi kebugaran seperti Strava, memicu kekhawatiran masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap, kebijakan tersebut sebagai pajak olahraga.

Pakar Perpajakan UMY, Muhammad Bahrul Ilmi menilai anggapan itu tidak tepat. Sebab, pajak layanan premium Strava, bukan dari aktivitas olahraga. Tetapi transaksi pembelian layanan digital berbayar.

”Jadi hanya pajak untuk layanan premium aplikasi Strava,” ucapnya, Jumat, 24 Juli 2026. ”Namun untuk pengguna layanan gratis, tidak terdampak.”

Saat ini menurut Bahrul Ilmi, pemerintah terus memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 271 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.

Kemudian di bulan Mei 2026, terdapat tujuh perusahaan digital baru yang ditunjuk, termasuk platform kebugaran Strava Inc. Selain Strava, juga sejumlah perusahaan global, seperti Envato, Nielsen Norman Group, Kling AI, dan PLAUD LLC.

Menurut Bahrul, layanan berlangganan seperti Strava Premium termasuk kategori jasa digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia. Maka, layanan tersebut menjadi objek PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan PMSE.

Mekanisme pemungutannya relatif sederhana. Ketika pengguna membayar biaya berlangganan premium, PPN dipungut langsung oleh penyedia layanan digital, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, kemudian disetorkan kepada negara.

"Dengan mekanisme tersebut, pengguna sebenarnya hanya membayar harga langganan yang sudah termasuk PPN,” katanya. ”Jadi, bukan pemerintah yang memungut pajak."

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....