Miliki Sabu, RK Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
- 05 Sep 2024 15:14 WIB
- Bukittinggi
KBRN, Padang Panjang: Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni RK (44), pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di depan Pesantren Serambi Mekkah Kelurahan Guguk Malintang Padang Panjang.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rommy Hendra Kurniawan, membenarkan atas penangkapan terhadap RK (40) warga Kelurahan Pasar Usang Kota Padang Panjang.
AKP Rommy Hendra Kurniawan, Kamis (5/9/2024), mengatakan, pelaku RK dapat ditangkap melalui informasi yang di dapat oleh masyarakat, kemudian jajarannya segera melakukan pencarian terhadap pelaku RK.
“Tak butuh waktu lama, pelaku RK berhasil di temukan ketika sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekkah Padang Panjang, ketika sedang mengendarai motor, saat itulah personil melakukan penangkapan terhadap RK,” jelasnya.
/npvzyuc589thgfk.jpeg)
Menurut Rommy Hendra Kurniawan, RK sama sekali tidak berkutik saat di tangkap oleh polisi di tempat umum tersebut, ketika di geledah polisi pelaku RK menyimpan barang bukti narkotika Jenis sabu miliknya, yang disimpan di saku celana belakang.
“Selanjutnya RK dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses peyidikan selanjutnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nopol *LP/ A/21/IX/Satresnarkoba,” ungkapnya.
Rommy Hendra Kurniawan menambahkan, terhadap pelaku RK akan di kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (Humas Polres/YPA)