Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara

  • 07 Okt 2026 09:40 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta, - Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) memiliki tugas dan fungsi memitigasi risiko hukum atas keputusan-keputusan yang diambil oleh pejabat negara, sesuai dengan tugas dan fungsi JPN dalam bidang perdata dan tata usaha negara ( Datun ).

Menurut Eka Padma Hantara, S.H dari Kejaksaan Negeri Sleman, ketika menjadi narasumber program Jaksa Menyapa di Pro1 RRI Yogyakarta, mengatakan JPN memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum, baik itu dengan permohonan atau tanpa permohonan.

“Apabila ada keputusan pejabat negara yang sifatnya strategis dan krusial, dan dimohonkan pendapat hukum kepada JPN, apakah dapat diambil atau tidak, di situlah tugas kami memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum,” kata Eka.

Ketika ada penyitaan barang bukti misalnya uang ratusan miliar yang biasa terekspos dan divisualisasikan ke public lewat media massa atau televisi, namun kadang ada juga barang sitaan yang tidak bisa diekspos ke public.

Sementara itu Ari Hanisa Putri S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Sleman juga menambahkan, rata-rata banyak pertanyaan sebagian besar dari masyarakat soal barang bukti, kadang ada yang diekspos tetapi ada juga yang tidak diekspos. Biasanya itu berupa kasus yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus terkait dengan korupsi.

“Kaitannya dengan barang bukti tersebut nantinya akan dirampas untuk negara, pastinya ketika sudah mendapat putusan pengadilan yang inkrah, akan kita eksekusi. Selain itu akan kita setorkan atau masuk ke kas negara,” ujar Hanisa.

Pada prinsipnya, barang bukti sitaan yang sudah berkekuatan hukum, tetap akan diserahkan ke pemerintah melalui Menteri Keuangan, ini menunjukkan bahwa kejaksaan melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Hal Ini merupakan sebuah prestasi yang bisa disumbangkan kepada negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....