Peringati Hari Kretek Nasional, Belasan Komunitas Sampaikan Enam Tuntutan

  • 03 Okt 2026 21:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sebanyak 15 komunitas dari berbagai daerah berkonsolidasi melalui Musyawarah Kretek Nasional 2026 yang digelar pada 30 September hingga 3 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kretek Nasional yang diperingati setiap 3 Oktober.

Musyawarah yang digelar Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) itu diikuti komunitas dari sejumlah daerah, mulai dari Temanggung, Magelang, Kebumen, Semarang, Kudus, Jember, Garut, Bandung, Situbondo, Wonosobo, Rembang, Pamekasan, Yogyakarta, Sumenep hingga Nganjuk.

Para peserta mendapat pembekalan mengenai perkembangan Industri Hasil Tembakau (IHT), sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kretek, termasuk regulasi yang menurut mereka berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri tersebut. Hasil musyawarah kemudian dirumuskan menjadi enam tuntutan kepada pemerintah.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin mengatakan, konsolidasi tersebut dilakukan untuk mempertemukan berbagai simpul masyarakat yang berkaitan dengan industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir. Menurutnya, konsolidasi ini untuk memperkuat eksistensi kretek di Tanah Air.

“Tujuan diadakannya Musyawarah Kretek Nasional 2026 ini adalah mengumpulkan berbagai simpul dari berbagai kota demi perjuangan seluruh elemen yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir,” ujarnya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut Atfi, konsolidasi tersebut juga menjadi ruang bagi komunitas untuk menyampaikan sikap terhadap sejumlah kebijakan yang mereka nilai berdampak terhadap pelaku industri kretek. Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menunjukan bagaimana rentetan kebijakan restriktif yang dipaksakan pemerintah belakangan ini tidak lagi mempertimbangkan kelangsungan hidup masyarakat.

Enam Tuntutan

Enam tuntutan yang dihasilkan dalam Musyawarah Kretek Nasional 2026 yakni meminta pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024, menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait produk tembakau dan rokok elektronik, menghentikan kenaikan cukai rokok, menolak pembatasan tar dan nikotin, menolak penerapan tarif cukai rokok tunggal, serta menghentikan aturan yang menurut mereka mengancam keberlangsungan industri kretek.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sendiri merupakan aturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut antara lain mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan pada Juni 2026 menyatakan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satu materi yang disiapkan adalah standardisasi kemasan atau plain packaging.

Juru Bicara KNPK, Alfianaja Maulana menyampaikan, penolakan komunitas didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak regulasi terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau. Ia menilai bahwa tuntutan ini didasari oleh realitas di lapangan di mana aturan-aturan tersebut berpotensi mematikan mata pencaharian rakyat secara perlahan namun pasti.

“Alasan kami menolak keras seluruh regulasi tersebut adalah karena aturan itu secara nyata mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari Industri Hasil Tembakau,” katanya.

Alfianaja menyebutkan, kelompok yang terdampak antara lain petani tembakau dan cengkeh, buruh linting, hingga pedagang eceran. Menurutnya, dampak yang bisa diakibatkan juga bisa menjadi ancaman terhadap kedaulatan bangsa dan upaya sistematis memberangus kretek sebagai warisan budaya asli Nusantara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....