Komisi C DPRD DIY Beberkan Alasan Teknis Kelok 18 Diubah Jadi Kelok 23
- 16 Sep 2026 10:40 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan dalam daerah ke jalur baru Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kretek–Girijati yang dikenal dengan sebutan Kelok 23, Senin, 14 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya uji coba pembukaan Kelok 23 bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Kelok 23 menjadi jalur penting dari konektivitas kawasan selatan DIY yang menghubungkan wilayah Kretek, Kabupaten Bantul, dengan Girijati, Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro mengatakan, Kelok 23 merupakan salah satu bentuk investasi infrastruktur yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan wilayah DIY, khususnya kawasan selatan. Menurutnya, JJLS merupakan bagian dari jalur selatan Pulau Jawa yang membentang dari Jawa Timur hingga Jawa Barat, kehadirannya, bersama infrastruktur strategis lain seperti Jembatan Pandansimo, diyakini mampu membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di sisi selatan DIY.
“Dengan adanya Kelok 23 dan jalur selatan ini membuka peluang-peluang yang sangat besar untuk pembangunan ekonomi maupun pembangunan wilayah di Jogja sisi selatan,” katanya.
Nur Subiyantoro menilai. panorama kawasan selatan yang didominasi pemandangan pantai menjadi salah satu keunggulan Kelok 23. Potensi tersebut perlu ditangkap pemerintah daerah untuk mengembangkan destinasi wisata sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
Nur Subiyantoro menilai, pengembangan kawasan selatan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu daerah, tetapi membutuhkan sinergi antarpemerintah kabupaten yang berada di sepanjang jalur tersebut, termasuk Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
“Tentu kita harapkan nanti pemerintah daerah, dalam hal ini ada Kulon Progo, ada Bantul, ada Gunungkidul, di mana view-nya ini adalah view pantai. Oleh karena itu, tentu potensi untuk pariwisata ini sangat besar,” ucapnya.
Nur Subiyantoro berharap, potensi tersebut dapat dioptimalkan sehingga pembangunan infrastruktur tidak berhenti pada pembangunan jalan, tetapi mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Di balik panorama yang ditawarkan, Komisi C DPRD DIY mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika melintasi Kelok 23. Keindahan pemandangan pantai dinilai berpotensi membuat pengguna jalan berhenti untuk mengambil gambar.
Nur Subiyantoro meminta, pengendara tetap berkonsentrasi dan mengutamakan keselamatan selama berada di jalur tersebut. “Karena memang letaknya Kelok 23 ini sangat indah, kalau kita melihat view-nya adalah view pantai, maka pengguna jalan agar nanti terus tidak lengah ketika menggunakan jalan ini. Sambil setir tetap perhatikan lalu lintas, jangan abai,” ujarnya.
Nur Subiyantoro juga memberikan masukan kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) terkait perlunya penambahan rambu larangan berhenti pada sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya di sekitar tebing. Menurutnya, saat kunjungan berlangsung masih terlihat sejumlah kendaraan berhenti untuk mengambil gambar di sisi jalur.
“Ini berbahaya ketika nanti sampai tumpukan mobil di situ, nanti membahayakan tebing ini. Mungkin ada tambahan untuk dilarang berhenti di space-space yang mungkin membahayakan untuk berhenti,” ujarnya, menambahkan.
Perwakilan Satker PJN, Sukiswadi menyatakan, pihaknya menerima masukan Komisi C DPRD DIY, terutama terkait perlunya larangan beraktivitas atau berhenti di lokasi yang memiliki potensi kerawanan tebing. Masukan tersebut akan segera dievaluasi oleh pihak terkait untuk memastikan aspek keselamatan pengguna jalan dan keamanan kawasan tetap terjaga.
Sukiswadi menjelaskan, Kelok 23 mulai dibuka untuk uji coba bagi masyarakat pada 14–20 September 2026. Setelah periode tersebut, jalur akan kembali dievaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan uji coba.
“Pada prinsipnya, gelombang tiga dinyatakan sudah selesai dan sudah dibuka untuk umum 14 September sampai 20 September. Selebihnya nanti akan ditutup kembali, kita evaluasi dari uji coba ini,” katanya, menjelaskan.
Setelah proses evaluasi, pemerintah akan menentukan tahapan berikutnya, termasuk agenda peresmian JJLS Kelok 23.
Anggota Komisi C DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad menjelaskan perubahan konsep jalur yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Kelok 18 menjadi Kelok 23 dilakukan dengan pertimbangan teknis dan keselamatan. Menurutnya, desain tikungan diperpanjang agar lebih aman, terutama karena terdapat sejumlah tebing yang berisiko apabila pembangunan dipaksakan mengikuti desain awal Kelok 18.
“Dari sisi kajian teknis itu lebih aman kalau dijadikan kelokannya lebih panjang. Karena ada beberapa tebing kalau seandainya dipaksakan dengan Kelok 18 itu bisa runtuh, justru nanti akhirnya menjadi bencana untuk masyarakat atau para pengguna jalan,” ujarnya, menyampaikan.
Lilik menambahkan, pembangunan Kelok 23 masih akan dilengkapi dengan fasilitas pendukung, termasuk rest area. Dijelaskannya, semula terdapat tiga lokasi yang dinilai berpotensi menjadi rest area, tapi berdasarkan perkembangan pembangunan dan kajian teknis, saat ini terdapat satu lokasi yang akan dilanjutkan pembangunannya.
"Pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan selesai pada Agustus 2027 melalui paket pekerjaan atau lot 17 yang saat ini sedang diproses," ujarnya, menambahkan.
Komisi C DPRD DIY berharap keberadaan Kelok 23 tidak hanya menjadi ikon baru infrastruktur jalan di kawasan selatan, tetapi juga menjadi penggerak konektivitas, pariwisata, investasi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat DIY bagian selatan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....