Kenakalan Remaja dalam Perspektif KUHP Nasional

  • 06 Okt 2026 08:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pelaku kriminalitas di Yogyakarta untuk kalangan usia remaja mulai sering ditemukan. Hal tersebut diungkapkan Yogie Rahardjo, SH, MH selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sleman.

Menurut Yogie dalam pasal 40 KUHP Nasional yang bisa dikategorikan anak adalah usia di bawah 12 tahun.

Ketika ada pelaku tindak pidana anak tentu saja penanganannya berbeda dengan pelaku tindak pidana yang sudah dewasa. Diberlakukan istilah diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke jalur nonformal di luar pengadilan.

“Selain itu tata cara pada saat pemeriksaan, saat persidangan, bagaimana aparat penegak hukum dalam menghadapi anak juga sangat berbeda. Ini dilakukan untuk menjaga psikologi anak,” ucap Yogie Rahardjo, SH, MH selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sleman dalam dialog Jaksa Menyapa di Pro1, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam teori hukum pidana, ada tiga tujuan pemidanaan. Yang pertama efek deterrence yaitu efek jera. Hal ini agar si pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua tujuannya untuk mencapai keadilan antara pelaku dan korban. Tujuan ketiga adalah kepastian hukum.

Negara menerapkan hukum yang berbeda bagi anak. “Karena memang masih berharap si anak ini nantinya memperbaiki sifatnya, memperbaiki kelakuannya dikemudian hari menjadi lebih baik. Jadi enggak cuma yang penting jera,” ucap Wildhan Setyawan, SH selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Prinsip pembinaan adalah tetap mengedepankan hak-hak anak, Seperti kelangsungan masa depan anak. Sehingga penanganan perkara pidana bukan hanya menghukum tetapi juga membina dan memperbaiki.

Menurut Yogie dan Wildhan, dalam KUHP nasional sudah memberikan perlindungan yang memadai bagi pelaku tindak pidana remaja. Mencakup pula perlindungan dari sisi pelaku atau tersangka maupun korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....