MPBI DIY Soroti Proyeksi Upah Tahun 2027 yang Dianggap Terlalu Rendah
- 01 Okt 2026 16:34 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyoroti pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Kamis, 1 Oktober 2026.
Koordinator MPBI DIY Irshad Ade Irawan mengatakan, pekerja meminta pemerintah mempertimbangkan kembali mekanisme penentuan upah agar lebih mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.
Menurutnya, perhitungan upah minimum yang tidak mempertimbangkan kondisi kebutuhan hidup secara riil dapat berdampak terhadap daya beli pekerja.
MPBI DIY mendorong penggunaan kembali survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar dalam menentukan besaran upah. Aspirasi tersebut disampaikan bersamaan dengan pembahasan perubahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Selain persoalan upah minimum, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya penghapusan sistem alih daya, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga satu tahun, serta penguatan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga dan perawat lansia atau caregiver.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur mekanisme pengupahan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi tersebut antara lain mengatur penyesuaian formula penghitungan upah minimum serta memperkuat peran dewan pengupahan daerah.
Dalam audiensi tersebut, persoalan penghasilan juga disampaikan perwakilan pekerja sektor transportasi daring. Ketua Umum WAKANDA Rira Rahmawati mengatakan, perubahan pola lalu lintas dan sistem layanan di sejumlah kawasan Yogyakarta turut berdampak terhadap aktivitas pengemudi ojek daring.
“Kalau hasil kerja kita menurun karena sistem bermasalah, kita akan sulit dapat pesanan dan bonus juga tidak ada. Dari biasanya bisa dapat lima pesanan sehari, kini bisa turun jadi cuma satu atau bahkan tidak ada sama sekali. Kami berharap bisa duduk bersama antara Pemda, pihak aplikasi, dan pemilik restoran untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Rira Rahmawati.
Rira juga menyampaikan persoalan sistem parkir drop-off di sejumlah lokasi yang dinilai berpengaruh terhadap waktu tunggu dan biaya operasional pengemudi. Kondisi tersebut, menurutnya, turut menjadi perhatian pekerja transportasi daring.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Muhammad Shafi'i mengatakan, pihaknya akan memperhatikan aspirasi yang disampaikan para pekerja. DPRD DIY juga akan mendorong penyampaian rekomendasi daerah kepada DPR RI sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Di tingkat daerah, DPRD DIY dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY juga menyiapkan program pelatihan vokasi dan sertifikasi bagi caregiver melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Program tersebut menjadi salah satu upaya peningkatan keterampilan dan kompetensi pekerja, khususnya pada sektor yang membutuhkan keahlian tertentu.
Aspirasi mengenai pengupahan dan perlindungan pekerja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan antara pekerja, pemerintah daerah, dan legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....