Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Kampus, Ombudsman DIY Dorong Evaluasi Satgas

  • 21 Jul 2026 21:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran asusila yang melibatkan sivitas akademika di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta. Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan lingkungan pendidikan, perlindungan mahasiswa, dan kualitas tata kelola pengaduan di kampus.

Seperti di salah satu perguruan tinggi swasta, dua mahasiswi mengalami dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa lain ketika menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman. Kasus ini telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi juga telah melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa yang dilaporkan berupa pembatalan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode.

Di kampus swasta lainnya, seorang dosen diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat. Dosen tersebut dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik dan nonakademik sampai proses pemeriksaan selesai.

Sedangkan di kampus swasta lain, dua mahasiswa diberhentikan karena terlibat pelanggaran asusila berat. Ombudsman DIY menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya sistem pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal. Mekanisme tersebut harus benar-benar dapat diakses, dipercaya, dan bekerja ketika mahasiswa membutuhkan perlindungan. Setiap laporan harus diterima dengan serius, ditindaklanjuti dalam waktu yang patut, serta ditangani tanpa menyalahkan, menekan, atau membuka identitas korban,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan DIY, Muflihul Hadi.

Pelayanan publik penanganan kekerasan

Ombudsman DIY memandang dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan hanya persoalan etik dan pidana, namun juga merupakan persoalan pelayanan publik. Pelayanan pendidikan tidak hanya mencakup proses pembelajaran, tetapi juga kemampuan institusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, menyediakan mekanisme pengaduan, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Selain itu, Ombudsman DIY mendorong seluruh perguruan tinggi untuk secara berkala mengevaluasi efektivitas satuan tugas dan mekanisme pengaduan yang dimiliki, termasuk pengawasan kegiatan di luar kampus dan relasi antara dosen dan mahasiswa. Selain itu, penanganan kasus harus dilakukan secara independen, profesional, objektif, dan berperspektif korban tanpa mengabaikan hak seluruh pihak yang diperiksa.

“Kepentingan, keselamatan, dan pemulihan korban harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama tanpa mengabaikan proses pemeriksaan yang objektif dan hak pihak-pihak yang diperiksa,” kata Muflihul Hadi.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas korban serta mengimbau agar dugaan pengabaian laporan atau pelayanan yang tidak patut oleh penyelenggara pelayanan publik segera dilaporkan kepada Ombudsman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....