Bebas Denda Pajak Kendaraan wilayah DIY Tinggal Hari Ini
- 30 Sep 2026 07:40 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih memiliki kesempatan memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga hari ini, Rabu 30 September 2026. Program yang diberikan Pemerintah Daerah DIY tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun lalu.
Program Bebas Denda tersebut telah berlangsung sejak 1 Agustus 2026 dan berakhir pada 30 September 2026. Artinya, masyarakat yang belum memanfaatkan program ini hanya memiliki kesempatan hingga hari ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai program tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram @samsatjogjakarta sejak dua bulan lalu. Unggahan itu mendapat beragam respons dari masyarakat yang mengingatkan sesama wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan bebas denda. "Kalo pajak mati 3 kali sama ganti plat bebas denda juga ndak min?,'' tulis akun @pajaarrs. Pertanyaan itu juga langsung direspon oleh akun @samsatjogjakarta, "iya kak, program ini tidak terbatas jenis proses yang diambil".
Program Bebas Denda ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 206 Tahun 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan dan memenuhi ketentuan program diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir.
Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, di antaranya bisa melalui aplikasi ojek online, Tokopedia, gerai toko modern, Kantor Samsat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga melalui Bank BPD DIY.
Dengan berakhirnya program pada hari ini, masyarakat diharapkan segera mengecek dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Tertib membayar pajak kendaraan menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan di DIY.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....