Jual MinyaKita Lebihi HET, Pedagang di Bantul Terancam Tak Dapat Alokasi Lagi
- 29 Sep 2026 13:41 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul terus memperkuat pengawasan terhadap penjualan MinyaKita di pasaran. Langkah tersebut guna memastikan harga di tingkat pedagang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
Analis Perdagangan Ahli Muda DKUKMPP Bantul, Zuhriyatun Nur Handayani, menyatakan, pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada seluruh pedagang yang menerima alokasi MinyaKita. Pedagang yang kedapatan menjual minyak tersebut di atas HET, akan diberi sanksi tegas dengan tidak lagi mendapatkan alokasi pada penyaluran berikutnya.
“Jadi mereka sudah diberi ketentuan. Apabila ketahuan menjual MinyaKita di atas HET, besok tidak kami ikutkan lagi,” ucapnya, Senin, 28 September 2026.
Pemberian sanksi dilakukan melalui proses usulan dan evaluasi dari pengelola pasar. Dengan adanya sanksi berupa penghentian keikutsertaan dalam program, pedagang diharapkan tetap menjual MinyaKita sesuai ketentuan harga.
“Nanti ada usulan dan verifikasi dari pihak pasar. Misalnya ada pedagang yang masih membandel, nanti tidak akan diikutkan lagi (penyaluran MinyaKita),” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Bantul juga menemukan adanya pedagang di sejumlah pasar yang menjual MinyaKita dari jalur di luar program resmi. MinyaKita tersebut diperoleh dari pemasok sendiri, bukan melalui penyaluran BULOG.
“Kalau yang seperti itu harga jualnya biasanya di atas HET, karena memang mereka dapatnya dari pemasok juga sudah tinggi harganya,” katanya.
Sebagai informasi, pedagang yang menerima alokasi MinyaKita dari jalur resmi, diwajibkan memasang informasi maupun spanduk sebagai penanda bahwa pedagang tersebut mengikuti program penyaluran MinyaKita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....