Pungli Hambat UMKM, Dosen UGM Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum

  • 28 Sep 2026 22:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi masih menjadi persoalan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kasus yang dialami usaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta kembali menyoroti persoalan pungutan di luar ketentuan resmi di ruang publik.

Jika berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan dan penindakan tegas, praktik tersebut dinilai dapat menghambat perkembangan UMKM. Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM Dr. Hempri Suyatna menyebut kasus yang dialami pelaku usaha kuliner Bolosego menjadi salah satu contoh persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Ia menilai pungutan liar menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan UMKM.

“Pungutan liar dan pungutan ilegal menurut saya hanyalah salah satu contoh yang nyata. Jangan-jangan juga banyak pungutan-pungutan liar yang seringkali dihadapi oleh pelaku-pelaku UMKM,” ujarnya saat diwawancarai, Senin, 28 September 2026.

Menurut Hempri, persoalan tersebut tidak hanya berpotensi muncul dalam bentuk pungutan terkait parkir, tetapi juga dapat terjadi dalam aspek lain, seperti perizinan dan fasilitasi usaha. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat berkembang menjadi kebiasaan yang menghambat pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

“Artinya ketika kemudian tumbuh subur dan dibiarkan, tentunya akan menghambat perkembangan sektor UMKM ini untuk lebih maju,” ucapnya.

Munculnya pungutan di luar ketentuan resmi juga tidak terlepas dari sejumlah faktor. Salah satunya adalah belum tegasnya penegakan hukum terhadap praktik tersebut. Ketika tidak ada penindakan, pungutan dapat terus berlangsung dan berulang hingga dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Tidak ada tindakan tegas, sehingga kemudian pada akhirnya menyebabkan pola-pola perilaku ini kemudian terjadi dan dianggap sebagai suatu hal yang lumrah,” katanya.

Selain penegakan hukum, Hempri melihat persoalan juga berkaitan dengan birokrasi dan perilaku masyarakat. Kerumitan prosedur dalam mengurus perizinan maupun layanan tertentu dapat mendorong sebagian masyarakat mencari jalan pintas melalui jasa calo atau makelar.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aktor yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, yakni aparat pemerintah atau penegak hukum, pelaku pungutan, dan masyarakat. Dari sisi aparat, pembiaran dapat membuat praktik tersebut terus berlangsung.

Sementara itu, pelaku pungutan dapat memanfaatkan celah dalam kerumitan birokrasi sebagai peluang. Di sisi lain, masyarakat yang menghadapi prosedur yang dinilai sulit dapat terdorong mencari jalan pintas.

Untuk mencegah persoalan tersebut, Hempri menilai pengelolaan ruang publik perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Upaya tersebut membutuhkan dukungan serta komitmen dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Menurut saya memang harus ada upaya-upaya untuk pertama adalah transparansi, akuntabilitas menjadi penting. Artinya itu butuh juga dukungan, komitmen dari berbagai pihak,” ujarnya.

Pemerintah juga perlu membangun iklim yang kondusif bagi pengembangan UMKM melalui sistem perizinan dan pelayanan publik yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan sistem tersebut, praktik pungutan di luar ketentuan resmi diharapkan dapat diminimalkan.

Hempri menekankan pentingnya kepastian prosedur dan standar pelayanan dalam memberikan layanan kepada pelaku UMKM. Pemerintah perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan.

“SOP harus jelas. Misalnya, katakanlah soal izin misalnya satu hari jadi. Artinya tidak boleh lama-lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan publik bagi UMKM perlu dilakukan secara cepat, murah, dan efisien. Perbaikan birokrasi serta pelayanan publik yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat dinilai dapat menjadi salah satu upaya mencegah munculnya praktik pungutan di luar ketentuan resmi.

“Harus dijawab dengan bagaimana mendorong birokrasi, pelayanan-pelayanan yang memang lebih pro terhadap rakyat, pro terhadap UMKM sehingga bentuk-bentuk pola-pola perilaku menyimpang itu bisa diminimalkan,” kata Hempri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....