Politik Uang dan Lemahnya Manfaat Pemilu Jadi Tantangan Reformasi Kepemiluan
- 17 Sep 2026 15:45 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Reformasi sistem kepemiluan di Indonesia dinilai tidak cukup hanya membenahi teknis penyelenggaraan pemilu. Perbaikan juga perlu menyentuh partai politik, sistem representasi, independensi penyelenggara, hingga memastikan pemilu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dosen Departemen Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti menilai persoalan mendasar pemilu Indonesia berada pada belum kuatnya fungsi partai politik sebagai institusi demokrasi. Menurutnya, partai politik harus melaksanakan dua fungsi untuk menjadi pilar demokrasi perwakilan.
Diantaranya adalah mempersiapkan wakil rakyat dan kepala daerah serta merumuskan rencana kebijakan publik. Ramlan mengatakan pembenahan partai politik menjadi bagian penting sebelum melakukan perubahan lebih jauh terhadap undang-undang pemilu. Sebab, perubahan sistem pemilu tanpa memperbaiki perilaku dan fungsi partai politik berisiko tidak menyelesaikan persoalan demokrasi.
Selain pembenahan partai politik, Ramlan juga menyoroti masih adanya praktik politik uang. Menurutnya, pemilihan anggota legislatif ataupun kepala daerah masih terkesan seperti hubungan transaksional. Dia menuturkan sebagian pemilih tetap menerima serangan fajar sebagai pengganti pemasukan pada hari pencoblosan.
“Kalau pemilih kan libur. Kalau tidak ada yang pengganti mereka tidak bekerja ya mereka tidak makan. Jadi kalau Anda (peserta pemilu) mau kami (masyarakat) memilih, harus ada gantinya. Lalu, yang ketiga dia bilang, lumayan menambah biaya dapur,” kata Ramlan saat memberikan paparan pada gelaran Polgov Forum di Fisipol UGM, Kamis, 17 September 2026.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM Dr. Abdul Gaffar Karim mengatakan kualitas pemilu terbagi ke dalam lima tingkatan. Pertama, adanya keberadaan pemilu itu sendiri. Kedua, pemilu dengan manajemen yang baik. Ketiga, pemilu dengan tata kelola yang demokratis. Keempat, pemilu yang mampu menghasilkan demokrasi ideal. Lalu kelima, pemilu yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurut Abdul Gaffar, Indonesia saat ini dinilai baru maksimal mencapai tahap pemilu dengan manajemen yang baik. Dia mengakui KPU telah mampu mengelola kompleksitas penyelenggaraan pemilu, tetapi keberhasilan administratif tersebut belum otomatis menjadikan pemilu menghasilkan demokrasi yang lebih substantif.
Dia menambahkan reformasi pemilu selama ini cenderung berfokus pada tata kelola. Sementara pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa manfaat pemilu bagi masyarakat.
Gaffar mengatakan setidaknya ada lima manfaat yang semestinya dihasilkan pemilu, yakni manfaat representatif, korektif, protektif, citizenship, dan kebijakan. Abdul Gaffar menilai ketika manfaat-manfaat tersebut tidak dirasakan masyarakat, pemilu berpotensi dipandang secara pragmatis melalui keuntungan transaksional, termasuk politik uang.
“Kalau masyarakat melihat kejelekan dia bisa mengoreksi koreksi apa? Pemerintahan berikutnya dengan memilih orang-orang yang tepat. Kita enggak. Betapa banyak kasus yang menunjukkan koruptor pun terpilih kembali. Masyarakat tidak punya kapasitas korektif lewat pemilu. Kemanfaatan bagi masyarakat untuk mengendalikan pemerintahan, mengoreksi pemerintahan lewat pemilu tidak ada,” ujar Gaffar.
Sementara, Komisioner KPU DIY Sri Surani, menekankan kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan pada saat pemungutan suara. Demokrasi elektoral merupakan rangkaian proses yang mencakup pencalonan, kompetisi politik, pengelolaan sumber daya, penyelenggaraan pemilu, pengawasan, hingga pemenuhan hak pemilih.
Menurut Surani, penyelenggara pemilu harus mampu memastikan seluruh tahapan berlangsung dalam arena politik yang adil. KPU tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang harus menang, melainkan memastikan setiap peserta mendapatkan ruang kompetisi yang sesuai dengan ketentuan dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai untuk menentukan pilihan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi KPU. Independensi tersebut tidak cukup hanya bergantung pada sikap personal komisioner, tetapi perlu diperkuat melalui ketahanan kelembagaan, termasuk proses rekrutmen penyelenggara, dukungan anggaran, kewenangan regulasi, serta perlindungan dari tekanan politik.
“Kita itu bukan dari bagian partai politik dan bukan bagian dari arena perebutan politik itu, tetapi KPU juga tidak boleh diam saja ketika arena itu menjadi tidak adil. Itu apa yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....