Kemenkum DIY Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 28 Sep 2026 18:01 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong penguatan sinergi antar-aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah DIY.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Lintas Sektoral dalam Meningkatkan Efektivitas Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta” pada Kamis, 24 September 2026 di Loman Park Hotel Yogyakarta.

Evy mengatakan, penanganan pelanggaran KI membutuhkan komitmen dan kolaborasi dari berbagai pihak. Menurutnya, penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri karena memerlukan pemahaman teknis dan pandangan yang selaras antar-pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, PPNS, hingga akademisi memiliki pemahaman teknis yang selaras serta jaringan komunikasi yang kuat,” ujarnya.

Evy menambahkan, melalui FGD tersebut berbagai hambatan koordinasi yang ditemui di lapangan dapat dibahas bersama, sehingga penanganan perkara KI di DIY dapat berjalan lebih efektif dan terpadu.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Vanny Aldilla, juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antar-aparat penegak hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk mengurai berbagai kendala koordinasi dalam proses penegakan hukum KI.

FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber dari unsur penegak hukum dan instansi terkait. Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI memaparkan kebijakan terkini penegakan hukum KI secara nasional.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda DIY membahas peran kepolisian dalam mengoptimalkan penyidikan perkara KI. Adapun Kejaksaan Tinggi DIY membahas tantangan dan persyaratan pembuktian perkara KI pada tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya penyidik Ditreskrimsus, Korwas PPNS, Satreskrim Polresta dan Polres se-DIY, jaksa dari Kejati DIY dan Kejari se-DIY, jajaran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-DIY, serta PPNS dari Balai Besar POM Yogyakarta dan Bea Cukai.

Peserta juga berasal dari sejumlah instansi pemerintah, konsultan KI, Kanwil Kemenkum DIY, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Janabadra, dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berharap koordinasi lintas sektor dalam penanganan pelanggaran KI dapat semakin kuat, sehingga perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan secara efektif dan saling terhubung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....