Bawaslu Sleman Serap Masukan Kelompok Disabilitas
- 21 Sep 2026 14:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Bawaslu Kabupaten Sleman memperkuat pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk dialog bersama, di kawasan Prambanan Sleman.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menegaskan,pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas merupakan bagian dari hak politik warga negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 13, menjamin hak politik penyandang disabilitas. Termasuk hak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu serta memperoleh aksesibilitas.
”Pemilu merupakan tanggung jawab bersama,” katanya, Senin, 21 September 2026. ”Kelompok penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan yang dialami, khususnya terkait aksesibilitas di TPS.”
Menurut Yuwan, pemenuhan hak pilih tidak hanya berkaitan dengan keterdaftaran dalam data pemilih. Namun juga memastikan, pemilih penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, bebas, dan rahasia.
”Masukan dari kelompok penyandang disabilitas diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan di lapangan,” ucapnya. ”Termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas netra, penyediaan braille dan kebutuhan pemilih dengan low vision.”
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaikan Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman menegaskan, pemenuhan hak pilih harus diikuti dengan pemahaman teknis oleh jajaran penyelenggara di lapangan.
”Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya. ”Yang perlu dipastikan adalah bagaimana hak tersebut dapat difasilitasi melalui layanan dan fasilitas yang tepat.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....